Praktek jual beli padi menggunakan sistem tebasan dalam perspektif ekonomi Islam (studi kasus di Desa Waru Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan)
Daftar Isi:
- Salah satu bentuk jual beli adalah jual beli menggunakan sistem borongan atau tebasan. jual beli tebasan (Juzaf) adalah jual beli spekulatif dimana jual beli tersebut dilakukan tanpa menimbang, mengukur atau menakar objek jual beli. Di Desa Waru Karanganyar Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan jual beli tebasan lazim digunakan untuk menjual padi. Jual beli tersebut menggunakan akad secara lisan. Setelah harga terbentuk maka pembeli akan memberikan uang panjer, setelah padi dipanen maka harga padi akan dilunasi. Akan tetapi bisa saja ditengah-tengah transaksi pembeli melakukan pemotongan harga dengan alasan cuaca buruk yang berimbas pada turunnya harga padi yang akan menyebabkan kerugian jika meneruskan transaksi sesuai dengan harga yang telah disepakati. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran praktek jual beli padi menggunakan sistem tebasan di Desa Waru Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan untuk mengetahui apakah dalam praktek jual beli padi menggunakan sistem tebasan di Desa Waru Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan sudah sesuai dalam perspektif Ekonomi Islam Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. penelitian kualitatif diartikan sebagai salah satu prosedur penelitian yang akan menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan prilaku orang-orang yang diamati. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu data yang dikumpulkan lebih mengambil bentuk kata-kata atau gambar dari pada angka-angka. Hasil penelitian tertulis berisi kutipan-kutipan dari data untuk mengilustrasikan dan menyediakan bukti presentasi, transkip wawancara, catatan lapangan, dokumen-dokumen, memo foto dan dokumen resmi lainnya dan analitis digunakan untuk menganalisis praktek jual beli secara tebasan dalam perspektif Ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktek jual beli padi menggunakan sistem tebasan di Desa Waru Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan terdapat 3 model sistem tebasan yaitu : jual beli tebasan sesuai kontrak, jual beli tebasan tidak sesuai kontrak, dan jual beli tebasan gagal kontrak. Sedangkan dalam perspektif Ekonomi Islam jual beli tebasan sesuai kontrak sudah menerapkan semua asas-asas dalam transaksi, jual beli tebasan tidak sesuai kontrak belum menerapkan asas Amanah dalam transaksinya, dan jual beli tebasan gagal kontrak sama sekali belum menerapkan asas-asas dalam transaksi dalam mekanismenya. Jual beli tebasan tersebut juga sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta memenuhi syarat-syarat dalam jual beli tebasan.