Analisis penerapan PSAK Nomor 102 tentang akuntansi akad murabahah pada KJKS BMT Al-Fath Pati
Daftar Isi:
- Rumusan masalah yang penulis ambil adalah bagaimana penerapan akuntansi akad murabahah pada KJKS BMT Al Fath Pati dan apakah penerapan akuntansi akad murabahah pada KJKS BMT Al Fath Pati sudah sesuai dengan PSAK 102. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif, menggunakan data primer berbentuk wawancara dan data sekunder berbentuk laporan keuangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Pencatatan dan penyusunan laporan akuntansi yang dilaksanakan oleh KJKS BMT Al Fath menggunakan sistem IT yang bernama Baratty. Pengakuan dan pengukuran aset murabahah, piutang murabahah, keuntungan murabahah, potongan angsuran murabahah, dan denda sudah sesuai dengan PSAK 102. Penjurnalan pada saat pengakuan dan pengukuran aset murabahah menurut teori kurang tepat, karena pembiayaan berbentuk murabahah bil wakalah maka jurnalnya adalah piutang wakalah pada kas. Penyajian yang diterapkan oleh KJKS BMT Al Fath sudah sesuai dengan PSAK 102, yaitu piutang murabahah disajikan di neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, keuntungan murabahah disajikan di laporan laba rugi dan keuntungan murabahah tangguhan disajikan di neraca akan tetapi dicatat dengan cadangan kerugian piutang. Pengungkapan yang dilakukan oleh pihak BMT belum sesuai sepenuhnya dengan PSAK 102 karena hanya menyajikan neraca, laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan pengungkapan yang sesuai dengan PSAK 102 yaitu dalam penyajian laporan keuangan Syariah harus mengacu pada PSAK 101. Penyajian laporan keuangan Syariah terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan pengunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan catatan atas laporan keuangan.