Daftar Isi:
  • Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Untuk teknik pengambilan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan tujuan untuk mendiskripsikan, menganalisa juga untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi fungsi pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama’ kota Semarang dan apa yang menjadi Hasil dari penelitian ialah pertama tujuan didirikan KBIH Muhammadiyah yaitu untuk melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan cara memberikan bimbingan manasik kepada jama’ah haji agar dapat menjalankan ibadah dengan baik dan benar sesuai Al-Quran dan As Sunnah. Terkait Undang-undang tentang pelayanan, administrasi KBIH Muhammadiyah boleh melaksanakan pembayaran secara angsuran tanpa batasan semampunya. Juga dalam pembinanaan praktek manasik haji di Donohudan layaknya melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci bertujuan untuk bisa haji secara mandiri ketika di Tanah Suci, adanya pengajian sesuadah sholat shubuh dengan pemantaban bacaan seperti do’a-do’a agar mudah menghafalnya dan mempraktekannya, selain itu memperbanyak wukuf dengan tata cara bicara, perilaku dijaga sebenar-benarnya. Untuk perlindungan di Tanah Suci KBIH Muhammadiyah hanya membantu saja, semua sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pengorganisasian dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam KBIH, seperti halnya jamaaah kalaupun ada jamaah yang tidak mengikuti manasik maka akan mengulangi manasik itu, kegiatan perhari terjadwal rapi tertib hal ini diajarkan kepada para jamaahnya agar dapat lebih mandiri. dengan pelaksanaan sangat kondusif antara pembimbing dan jamaahnya. Sedangkan kedua untuk KBIH Nahdhatul Ulama’ Tujuan didirikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Nahdhatul Ulama’ kota Semarang adalah :”Mendampingi Jama’ah dalam menjalankan Ibadah haji sesuai dengan kaidah fiqh dan Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah menuju haji mabrur”. Oleh sebab itu diperlukan manajemen yang baik khususnya bidang pengorganisasiannya agar mencapai tingkatan haji yang mabrur. Dalam Undang-undang Terkait pelayanan, administrasi dalam KBIH Nahdhatul Ulama’ boleh melaksanakan pembayaran secara angsuran tanpa batasan tanggal, tetapi terpenting sehari sebelum pemberangkatan sudah bisa melunasi. dalam pembinaan dalam KBIH Nahdhatul Ulama’ praktek manasik haji di lakukan yaitu di kantor PKB Karang Anyar Ka’bah Mini lengkap sesuai kebutuhan praktek manasik haji, melaksanakan Istigosah sebelum materi manasik, ketika di Tanah Suci para jamaah memperbanyak beribadah Umroh. Untuk perlindungan di Tanah Suci semua menjadi wewenang Pemerintah, mulai dari kendaraan, kesehatan ataupun lainnya hanya hal beribadahlah yang menjadi tanggung jawab KBIH Nahdhatul Ulama’. Pengorganisasian yang diterapkan KBIH sesuai kesepakatan yang dibuat KBIH terkait pengurus yang tanpa gaji (sopo seng gelem) meskipun begitu tetap berjalan lancar. Para pengurus/pembimbing dan jamaah juga nyaman dengan situasi tersebut. Hasil yang memuaskan tidak mempengarui adanya faktor pendukung dan penghambat. Adapun faktor pendukung KBIH Muhammadiyah antara laian: fasilitas memadai, Intensitas bimbingan manasik yang tinggi. Faktor pendukung KBIH Nahdhatul Ulama’ antara lain: pembimbing dan pengurus yang kompeten, memiliki fasilitas indoor. Sedangkan untuk faktor Penghambat KBIH Muhammadiyah antara lain: Tingkat pemahaman agama Islam yang belum maksimal, serta adaptasi jama’ah terhadap lingkungannya. Untuk KBIH Nahdhatul Ulama’: jamaah kurang memahami materi, kurang fasilitas outdoor/praktek.