Daftar Isi:
  • Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) merupakan badan usaha yang salah satu usahanya adalah menghimpun dana dari anggota/calon anggota dan menyalurkan kembali kepada anggota/calon anggota dalam bentuk pembiayaan. Seperti halnya bank syari’ah, kegiatan KJKS adalah melakukan penghimpunan dan penyaluran dana. Prosedur pembiayaan adalah gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan. Seseorang yang berhubungan dengan pembiayaan harus menempuh prosedur pembiayaan yang sehat. Berbicara mengenai pembiayaan tidak terlepas dari fungsi dan aktifitas KJKS karena meskipun terdapat bermacam produk yang ditawarkan KJKS, pembiayaan masih merupakan prioritas kegiatan operasional KJKS. Dalam pemberian pembiayaan terdapat beberapa unsur risiko. Penyelewengan mudah timbul sejak pembiayaan itu disalurkan oleh KJKS kepada anggota/calon anggota sampai dengan pembiayaan itu dibayar lunas oleh anggota/calon anggota. Oleh karena itu tugas KJKS tidak hanya berhenti pada pemberian pembiayaan saja akan tetapi KJKS masih harus melakukan pengawasan mulai dari pembiayaan itu diberikan samapi dengan pembiayaan dibayar lunas oleh anggota/calon anggota. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah “Bagaimana pelaksanaan pengawasan dan monitoring pembiayaan yang dilakukan oleh KJKS BINAMA terhadap pembiayaan murabahah”. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research). Selanjutnya data-data dikumpulkan dengan menggunakan metode interview, wawancara dan dokumentasi dan kemudian dianalisis dengan metode Deskriptif Analisis. Adapun hasil penelitian ini adalah: pelaksanaan pengawasan dan monitoring pembiayaan yang dilakukan KJKS BINAMA terhadap pembiayaan murabahah melalui dua cara yaitu dengan pengawasan langsung dan pengawasan administratif. Dalam pengawasan langsung pelaksanaan pengawasanya adalah dengan mengunjungi langsung tempat usaha atau tempat jaminan anggota/calon anggota dilapangan, sedangkan dalam pengawasan administratif pelaksanaanya dengan mengawasi dan memonitoring dukomen-dokumen yang terkait dengan anggota/calon anggota dari mulai permohonan sampai pencairana pembiayaan. Dari data yang telah diolah dan dianalisis yaitu tentang perbandingan jumlah pembiayaan murabahah yang disalurkan terhadap pembiayaan bermasalah di KJKS BINAMA dapat dikatehui bahwa tingkat NPF sudah melebihi 5% di tahun 2011, dari keadaan tersebut KJKS BINAMA harus meningkatkan pengawasan dan monitoring pembiayaan murabahah yang telah disalurkan demi meminimalkan pembiayaan brmasalah yang ada.