Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Jual Beli Uang Rusak (Study Kasus di Pasar Kayen Pati)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek jual beli uang rusak yang terjadi di Pasar Kayen Pati. Praktek ini berbeda dengan praktek pertukaran uang asing karena dalam praktek ini akad yang diucapkan oleh pihak-pihak yang terlibat adalah akad jual beli. Uang yang telah rusak dibeli oleh pihak pembeli dengan harga yang tidak sama dengan nilai mata uang yang tertera dalam uang tersebut. Dalam hukum Islam, jual beli merupakan aktifitas yang diperbolehkan dan terkandung rukun dan syarat-syarat yang akan menjadi ukuran legalitas jual beli dalam hukum Islam. Praktek jual beli yang terjadi di Pasar Kayen itu menjadi sebuah hal yang umum. Dan banyak orang yang melakukan transaksi jual beli uang rusak itu. Oleh sebab itu penulis merasa tertarik untuk mengetahui praktek tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Dalam penelitian ini diajukan dua rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana praktek jual beli uang rusak di Pasar Kayen Pati? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli uang rusak di Pasar Kayen Pati? Adapun untuk menjawab pertanyaan diatas, dilakukan upaya Penelitian, dan metode penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah kualitatif yang mana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara (interview), dokumentasi dan observasi. Sedangkan proses analisis dilakukan dengan mendasarkan pada metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh, dapat diketahui bahwa praktek jual beli uang rusak di Pasar Kayen merupakan jenis jual beli yang didasarkan pada pembelian dan penjualan nominal mata uang. Praktek jual beli uang rusak di Pasar Kayen kurang sesuai dengan hukum Islam karena masih adanya aspek kerusakan (kemadlaratan) sehingga tidak sesuai dengan kaidah menolak kerusakan lebih diutamakan dari menarik kemaslahatan.