Mekanisme akad musyarakah mutanaqishah (studi pada nasabah pembiayaan sindikasi syariah di Bank Jateng Syariah)

Main Author: Arifiani, Nurul Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6383/1/132503161.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6383/
Daftar Isi:
  • Musyarakah mutanaqishah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Serta akad musyarakah mutanaqishah merupakan akad gabungan antara akad musyarakah dan akad ijarah. Pembiayaan sindikasi syariah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua/lebih bank atau lembaga keuangan syariah, dengan persyaratan dan kondisi yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasi oleh satu bank. Terkait informasi pembiayaan sindikasi dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas hingga saat ini. Sehingga penelitian ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai akad musyarakah mutanaqisah yang digunakan dalam pembiayaan sindikasi. Sebab akad ini merupakan akad yang perlu disosialisasikan dan lebih dipublikasikan dari pihak perbankan, karena keberadaannya belum banyak diketahui oleh masyarakat umum diantara akad lain yang juga digunakan untuk pembiayaan sindikasi pada perbankan syariah di Indonesia, setelah sebelumnya menggunakan akad murabahah dan ijarah mun tahiya bit tamlik. Sesuai dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana mekanisme akad musyarakah mutanaqishah pada pembiayaan sindikasi syariah di Bank Jateng Syariah ? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), oleh karena itu data dalam penelitian ini diperoleh langsung dari Bank Jateng Divisi Syariah. Dengan menggunakan jenis penelitian Kualitatif-Deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, penulis dapat menyimpulkan, bahwa pembiayaan sindikasi syariah merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Jateng Syariah serta beberapa bank lain yang bekerjasama untuk membiayai satu proyek yang tidak bisa dipenuhi hanya oleh bank jateng syariah berdasarkan limit bank jateng syariah. Dan untuk mekanisme akad musyarakah mutanaqishah dilakukan antara bank Jateng Syariah dengan nasabah. Adapun hasil penelitian untuk mekanisme akad musyarakah mutanaqishah pada pembiayaan sindikasi syariah di Bank Jateng Syariah sudah menggunakan prinsip syariah yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/IX/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah. Dan pembiayaan sindikasi sudah sesuai dengan konsep pembiayaan sindikasi syariah yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi, karena sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut.