Penerapa akad ijarah pada produk pembiayaan multi jasa di KJKS Binama Semarang
Main Author: | Kurniawati, Agustia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6373/1/132503143.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6373/ |
Daftar Isi:
- KJKS Binama Semarang yang merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana umat melalui produk-produknya dan senantiasa berupaya semaksimal mungkin menerapkan prinsip-prinsip syari‟ah sebagai landasannya, diantaranya adalah pembiayaan multijasa dengan akad ijarah. KJKS Binama Semarang mengeluarkan produk pembiayaan multi jasa dengan akad ijarah, produk ini cukup menarik minat anggota karena dengan produk ini anggota dapat mengajukan pembiayaan yang bersifat sewa barang atau jasa dengan biaya sewa yang sesuai dengan kesepakatan antara pihak KJKS dan anggota pembiayaan. Pembiayaan dengan sistem sewa ini diaplikasikan dalam pembiayaan untuk biaya pendidikan, biaya pengobatan, dan biaya pernikahan. Produk ini disebut juga produk pembiayaan multijasa. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis ingin mengetahui yang pertama, yaitu tentang bagaimana penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan multijasa, kemudian yang kedua bagaimana perhitungan angsuran dan margin pada produk pembiayaan muktijasa di KJKS Binama Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara wawancara kepada karyawan KJKS Binama Semarang, observasi secara langsung terhadap objek tertentu yang terjadi fokus penelitian dan mengetahui suasana kerja di KJKS Binama Semarang serta mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan Penerapan Akad Ijarah Pada Produk Pembiayaan Multi Jasa di KJKS Binama Semarang dan dokumentasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan uraian permasalahan yang telah dibahas, maka penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan multijasa dapat disimpulkan sebagai berikut : Penerapan akad ijarah pada produk pembiayaan multijasa di KJKS Binama Semarang tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.9/DSNMUI/IV/2000. Tentang Pembiayaan ijarah, karena tidak menggunakan sewa/ujrah melainkan dengan prinsip margin/keuntungan. Sedangkan prinsip margin digunakan untuk pembiayaan yang berbasis murabahah. Ujrah dalam ijarah merupakan biaya sewa atas jasa yang diberikan oleh pemberi sewa sedangkan margin merupakan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak antara pihak KJKS Binama Semarang dengan pihak anggota. Ditambah pula dengan adanya akad wakalah pada akad ijarah untuk pembiayaan multi jasa ini.