Analisis pembiayaan murabahah pada iB Griya Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Semarang

Main Author: Randesta, Opal Sekar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6365/1/132503125.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6365/
Daftar Isi:
  • Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk perbankan syariah, dimana jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara bank dan calon penerima pembiayaan. Pembiayaan murabahah di Bank Jateng Syariah KC Semarang menyediakan produk IB Griya untuk pembelian rumah dengan syarat – syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembiayaan murabahah pada IB Griya Bank Jateng dan membandingkannya dengan kesesuaian fatwa DSN mengenai murabahah. Mengetahui kendala – kendala yang biasa dihadapi pada pembiayaan murabahah IB Griya dan kebijakan yang dapat di ambil untuk mengatasi kendala – kendala pembiayaan dan membandingkan antara KPR di bank syariah dan KPR di bank konvensional. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembiayaan murabahah yang ada di Bank Jateng Syariah KC Semarang telah sesuai dengan aturan yang ada di Fatwa DSN tentang murabahah. Kendala yang biasa dihadapi pada produk pembiayaan murabahah IB Griya yaitu persaingan antar bank, persaingan margin, persaingan promo, dan kelengkapan berkas permohonan pembiayaan. Kebijakan yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut dengan memaksimalkan pelayanan, memberikan inovasi baru dan berbeda dan memanfaatkan berbagai media untuk promosi. Perbedaan antara KPR syariah dan KPR konvensional adalah bank syariah menjual barang pada nasabah dan bank konvensional memberi kredit (uang) pada nasabah, hutang nasabah pada bank syariah sebesar harga jual (tetap), hutang di bank konvensional sebesar kredit ditambah bunga (berubah – ubah). Bank syariah terdapat analisa supplier dan bank konvensional tidak ada analisa supplier. Margin pada bank syariah berdasarkan manfaat pada bisnis tersebut, untuk bank konvensional bunga berdasarkan rate pasar yang berlaku.