Persepsi nasabah terhadap kesyariahan produk pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ngaliyan Semarang
Main Author: | Mufidah, Syifa’ |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6359/1/132503106.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6359/ |
Daftar Isi:
- Persepsi adalah pandangan, pendapat dari seseorang dimana pada Tugas Akhir ini yang menjadi objek penelitian adalah nasabah Bank Syariah Mandiri kantor cabang pembantu Ngaliyan Semarang, tentang sesuatu apa yang telah dialaminya, dilaksanakan atau dilakukannya mengenai pembiayaan murabahah. Pembayaan murabahah adalah pembiayaan dengan akad jual beli dimana harga pokok dan margin disepakati oleh kedua belah pihak di awal perjanjian. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana persepsi nasabah terhadap kesyariahan produk pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri capem Ngaliyan Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat atau nasabah mengenai kesyariahan bank syariah khususnya pada produk pembiayaan murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dimana menggunakan metode kuantitatif. Data primer adalah data yang dikumpulkan sendiri oleh perorangan atau organisasi secara langsung dari objek yang telah diteliti. Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh atau dikumpulkan dan disatukan oleh studi-studi sebelumnya. Teknik pengumpuan data yang digunakan yaitu melalui penyebaran kuisioner kepada beberapa responden nasabah Bank Syariah Mandiri capem Ngaliyan Semarang dan studi pustaka baik berupa buku-buku, dokumen-dokumen, modul SOP, brosur dan sebagainya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, penulis dapat menyimpulkan, bahwa persepsi nasabah terhadap kesyariahan produk pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri kantor cabang pembantu Ngaliyan Semarang adalah nasabah setuju bahwa kesyariahan dalam pembiayaan murabahah sudah sesuai dengan syariah.