Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mudharabah pada KSPPS Arthamadina Banyuputih

Main Author: Aturokhmah, Vivi Novi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6334/1/132503057.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6334/
Daftar Isi:
  • Dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah baik bank maupun non bank yang sangat baik, terutama Lembaga Keuangan Syariah mikro yaitu Koperasi haruslah dipertahankan bahkan harus ditingkatkan. Pertumbuhan yang semakin membaik haruslah diimbangi dengan sistem manajemen resiko yang baik, terutama pada pemberian pembiayaan, Koperasi harus berhati-hati dalam memeberikan pembiayaan kepada anggota, sebelum memberikan pembiayaan harus memperhatikan prinsip 5C. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pembiayaan yang bermasalah di kemudian hari dengan analisis prinsip 5C maka pihak dari KSPPS Arthamadina Banyuputih dapat mengukur dan mengetahui kemampuan calon bayar anggota ke depannya dan meminimalisir risiko pembiayaan. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yautu tentang prosedur pemberian pembiayaan mudharabah dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mudharabah di KSPPS Arthamadina. Penelitian dilakukan di KSPPS Arthamadina Jalan Raya Lokojoyo Km. 1 Banyuputih Batang 51271, dengan obyek penelitian pembiayaan mudharabah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data dari penelitian yaitu dokumentasi, observasi, dan wawancara. Dari hasil pengamatan yang telah dilakukan, pada prosedur pembiayaan di KSPPS Arthamadina Banyuputih sudah sesuai dengan SOP, akan tetapi pembiayaan mudharabah yang berada di KSPPS Arthamadina Banyuputih kurang sesuai dengan fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000, karena di KSPPS Arthamadina tidak menggunakan ketentuan nisbah bagi hasil akan tetapi menggunakan besaran persen seperti yang ada di Bank Konvensional pada lainnya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan oleh KSPPS Arthamadina yakni dengan cara menganalisis pembiayaan berdasarkan rumus 5C. Tujuan diterapkannya analisis prinsip kehati-hatian pada pembiayaan adalah untuk menekan kemungkinan terjadinya pembiayaan bermasalah, serta agar Koperasi yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar aman.