Daftar Isi:
  • Pembiayaan modal kerja merupakan salah satu produk perbankan syariah yang menjadi solusi bagi para pengusaha untuk memperluas bisnis yang dijalaninya. Misalnya untuk mengembangkan produksi. Setiap usaha memerlukan pengembangan usaha agar tidak kalah dengan para pesaing dan untuk mempertahankan konsumen agar tidak berpindah ke pengusaha lain yang memiliki produk lebih unggul dan bervariatif. Salah satu pembiayaan adalah Musyarakah, yaitu pembiayaan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama, dengan memadukan seluruh sumber daya. Namun dalam praktiknya terdapat permasalahan dalam pembiayaan musyarakah seperti pembiayaan bermasalah atau kredit macet yang tentunya perlu untuk diminimalisir sehingga tujuan dari adanya produk pembiayaan dengan akad musyarakah bisa tercapai dengan baik sesuai dengan tujuan. BRI Syariah KC Semarang sebagai lembaga perbankan syariah mempunyai kegiatan funding dan financing. Salah satu kegiatan dari financing adalah pembiayaan modal kerja dengan akad musyarakah. BRI Syariah KC Semarang tentunya mempunyai strategi-strategi dalam meminimalisir pembiayaan modal kerja dengan akad musyarakah. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi literature dan observasi baik secara langsung maupun dengan wawancara dengan pihak BRI Syariah KC Semarang untuk mendapatkan informasi yang akurat. Berdasarkan dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa BRI Syariah KC Semarang mempunyai produk pembiayaan berdasarkan akad Musyarakah, dan dalam penerapannya mempunyai strategi dalam meminimalisir risiko pembiayaan yaitu strategi sebelum pencairan dana seperti menganalisis kelayakan nasabah berdasarkan Prinsip-prinsip pembiayaan seperti prinsip 5C, 7P dan Prinsip Syariah dan juga setelah pencairan dana pihak bank ikut serta dalam proses manajemen dan tetap memonitoring setiap aktivitas usaha nasabah yang terbukti dengan data Nasabah pembiayaan dari 5 tahun terakhir dari 2011-2105 sebanyak 112 Nasabah hanya 3 Nasabah yang masuk kategori bermasalah.