Analisis penanganan pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT Al-Hikmah Ungaran Cabang Gunungpati
Main Author: | Novitasari, Navitri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6310/1/132503012.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6310/ |
Daftar Isi:
- BMT Al-Hikmah merupakan sebuah lembaga ekonomi swadaya masyarakat di wilayah Kecamatan Ungaran yang mulai beroperasi pada tanggal 15 Oktober 1998. Setiap Lembaga Keuangan Syariah selalu mempunyai resiko kredit, yaitu resiko tidak kembalinya pokok pembiayaan dan bagi hasil yang telah disepakati di awal atau biasa disebut dengan pembiayaan bermasalah, dimana membutuhkan penanganan yang komprehensif. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik ingin mengulik lebih dalam mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah dan cara penanganan yang diterapkan di BMT Al-Hikmah Ungaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang diperoleh dari sumber data primer dan sekunder, dengan pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisanya menggunakan metode deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan deskripsi mengenai subjek penelitian berdasarkan data dan variabel yang diperoleh dari kelompok subjek yang diteliti. Dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah berasal dari pihak nasabah dikarenakan adanya desakan kebutuhan, selain itu karakter nasabah yang kurang amanah, faktor lingkungan lain seperti bencana alam dan kebijakan pemerintah, selain itu juga bisa berasal dari pihak BMT sendiri dikarenakan analis pembiayaan yang kurang teliti dalam menyeleksi dan menganalisis dokumen calon anggota, aspek jaminan yang kurang diperhitungkan, serta kurangnya pengawasan dan survey terhadap jalannya usaha anggota. Kemudian apabila terjadi pembiayaan yang bermasalah penanganan yang ditempuh oleh pihak BMT pertama dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan jalan musyawarah, selain itu bisa juga dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning, dan restructuring, bahkan bisa sampai ke cara liquidation (penyitaan jaminan) apabila diperlukan.