Analisis penanganan pembiayaan murabahah bermasalah di unit mikro Bank Syariah Mandiri KCP Ungaran

Main Author: Amalia, Susi Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6309/1/132503011.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6309/
Daftar Isi:
  • Bank Syariah Mandiri merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam kegiatan penyaluran dana BSM mengeluarkan produk yang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mempunyai usaha kecil dan menengah dengan nama “BSM Warung Mikro” yang menggunakan akad murabahah. BSM dalam penyaluran dana tidak bisa terlepas dari pembiayaan bermasalah yaitu tidak kembalinya pokok pembiayaan dan bagi hasil yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan uraian latar belakang belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mempelajari lebih dalam mengenai faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah dan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah di unit mikro BSM KCP Ungaran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang dilakukan di BSM KCP Ungaran untuk memperoleh data yang relevan atau sumber data (primer dan sekunder) penulis melakukan pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Kemudian dari data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa: faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah dapat disebabkan oleh pihak perbankan yang kurang teliti dalam menganalisa pembiayaan dan pengawasan yang kurang setelah pembiayaan diberikan selain itu juga disebabkan oleh nasabah yang dengan sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya atau karena usaha nasbah yang mengalami penurunan. Sedangkan penanganan yang dilakukan oleh BSM KCP Ungaran terhadap pembiayaan bermasalah yaitu denganmemberikan solusi terhadap masalah yang dialami oleh nasabah seperti nasabah meninggal, di PHK oleh perusahaan atau bangkrut, selain itu BSM juga mempunyai kebijakan untuk memperpanjang jangka waktu pembiayaan (rescheduling) dan penurunan margin (reconditioning), penghapusan margin dan biaya administrasi keterlambatan dan penjualan jaminan.