Daftar Isi:
  • Sistem ijon dalam praktek jual beli ikan adalah sistem yang terjadi di luar tempat pelelangan ikan (TPI) di Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal. Dalam jual beli harus memenuhi rukun dan syaratnya, namum dalam prakteknya terkadang tidak sesuai dengan syari’at. Seperti dalam jual beli ikan dengan Sistem Ijon yang terjadi di Desa Gempolsewu. Dalam jual beli ikan dengan Sistem Ijon para nelayan dipaksa harus menjual hasil tangkapan ikannya kepada juragan dan dari segi harga hanya menurut ketentuan dari pihak juragan, sedangkan dalam jual beli syarat nilai tukar harus disepakati oleh kedua belah pihak dan harus disepakati jumlahnya, dimana dalam jual beli dengan Sistem Ijon tidak memenuhi salah satu syarat nilai tukar. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji. Setelah mengetahui dan memahami uraian dari latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan dua pokok masalah untuk dikaji, yaitu: 1) Bagaimana jual beli ikan dengan Sistem Ijon di Desa Gempolsewu?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli ikan dengan Sistem Ijon di Desa Gempolsewu? Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Ijon termasuk kedalam jual beli yang fasid karena tidak sesuai dengan ketentuan Islam, dimana para juragan selain meminjamkan modal (utang-pitang) juga melakukan akad penjualan. Nabi saw tidak menghalalkan akad utang-piutang dan penjualan dalam waktu bersaman, selain itu tidak ada kesepakan harga antara ke dua belah pihak, nelayan dipaksa harus menerima pemberian harga dari juragan, pemberian harga seperti ini tidak memenuhi syarat nilai tukar, sehingga jual belinya menjadi batal.