Implementasi pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional di Baznas Kota Semarang

Main Author: Luthfiana, Fuzna Ulya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6284/1/112411152.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6284/
ctrlnum 6284
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6284/</relation><title>Implementasi pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional di Baznas Kota Semarang</title><creator>Luthfiana, Fuzna Ulya</creator><subject>297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)</subject><description>Salah satu yang berhak menerima zakat adalah Amil Zakat. Di Indonesia Amil Zakat berbentuk lembaga, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Setiap tugasnya diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yang menarik untuk dikaji dari undang-undang tersebut adalah pasal 30, bahwa pembiayan BAZNAS dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Salah satu BAZNAS yang berdiri di Indonesia adalah BAZNAS Kota Semarang. Dari situ penulis tertarik untuk meneliti BAZNAS Kota Semarang, apakah sudah mengimplementasikan pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tersebut, baik secara teori ekonomi maupun hasil observasi di lapangan.&#xD; Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Implementasi pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Badan amil Zakat Nasional di BAZNAS Kota Semarang, serta apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambat Implementasi pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomo 23 Tahun 2011 tentang pembiayaan Badan amil Zakat Nasional di BAZNAS Kota Semarang. Dari dua rumusan masalah tersebut penulis beranggapan akan bisa mendeskripsikan dan menganalisis dalam teknik pembiayan BAZNAS Kota Semarang.&#xD; Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan para pengurus dan karyawan BAZNAS Kota Semarang. Sementara data sekunder diperoleh dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan arsip dokumen pihak BAZNAS Kota Semarang. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis.&#xD; Penelitian ini menghasilkan dua temuan penting. Pertama, bahwa BAZNAS Kota Semarang telah mengimplementasikan pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, bahwa dalam untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Kedua, terdapat faktor pendukung dan penghambat dalam mengimpelmentasikan pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 pada BAZNAS Kota Semarang. Faktor pendukungnya adalah konsistensi Pemerintah Kota Semarang dan konsistensi BAZNAS Kota Semarang. sedangkan faktor penghambatnya secara umum tidak ada.</description><date>2016-01-27</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6284/1/112411152.pdf</identifier><identifier> Luthfiana, Fuzna Ulya (2016) Implementasi pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional di Baznas Kota Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. </identifier><recordID>6284</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Luthfiana, Fuzna Ulya
title Implementasi pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional di Baznas Kota Semarang
publishDate 2016
topic 297.54 Zakat (Wakaf
Hibah
Infak
Sedekah
dll.)
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6284/1/112411152.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6284/
contents Salah satu yang berhak menerima zakat adalah Amil Zakat. Di Indonesia Amil Zakat berbentuk lembaga, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Setiap tugasnya diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yang menarik untuk dikaji dari undang-undang tersebut adalah pasal 30, bahwa pembiayan BAZNAS dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Salah satu BAZNAS yang berdiri di Indonesia adalah BAZNAS Kota Semarang. Dari situ penulis tertarik untuk meneliti BAZNAS Kota Semarang, apakah sudah mengimplementasikan pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tersebut, baik secara teori ekonomi maupun hasil observasi di lapangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Implementasi pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Badan amil Zakat Nasional di BAZNAS Kota Semarang, serta apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambat Implementasi pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomo 23 Tahun 2011 tentang pembiayaan Badan amil Zakat Nasional di BAZNAS Kota Semarang. Dari dua rumusan masalah tersebut penulis beranggapan akan bisa mendeskripsikan dan menganalisis dalam teknik pembiayan BAZNAS Kota Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan para pengurus dan karyawan BAZNAS Kota Semarang. Sementara data sekunder diperoleh dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan arsip dokumen pihak BAZNAS Kota Semarang. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini menghasilkan dua temuan penting. Pertama, bahwa BAZNAS Kota Semarang telah mengimplementasikan pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, bahwa dalam untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Kedua, terdapat faktor pendukung dan penghambat dalam mengimpelmentasikan pasal 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 pada BAZNAS Kota Semarang. Faktor pendukungnya adalah konsistensi Pemerintah Kota Semarang dan konsistensi BAZNAS Kota Semarang. sedangkan faktor penghambatnya secara umum tidak ada.
id IOS2754.6284
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2017-02-25T15:16:16Z
last_indexed 2022-09-12T06:34:18Z
recordtype dc
_version_ 1765821504718635008
score 17.538404