Daftar Isi:
  • Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu dengan yang lain atas dasar saling merelakan. Dalam jual beli terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur gharar, tipuan maupun paksaan. Namun demikian, dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut terkadang tidak terpenuhi. Seperti dalam pelaksanaan jual beli tembakau yang terjadi di Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan. Dalam jual beli tersebut seringkali tengkulak melakukan perubahan harga secara sepihak pada petani. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji: 1) Bagaimana terjadinya perubahan harga sepihak dalam jual beli tembakau Desa Sugihmanik? 2) Bagaimana tinjauna hukum islam terhadap perubahan harga yang dilakukan sepihak oleh tengkulak? Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Desa Sugihmank Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer yaitu data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data oleh penyelidik untuk tujuan yang khusus. Adapun yang menjadi sumber penelitian ini yaitu data yang diperoleh langsung dari tempat objek penelitian yaitu masyarakat desa Sugihmanik khususnya petani dan tengkulak tembakau. Data Sekunder yaitu data yang telah lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang di luar diri penyidik sendiri. Sedangkan data sekunder yang dimaksudkan disini yaitu aparat desa. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan harga sepihak yang dilakukan oleh tengkulak dalam jual beli di Desa Sugimanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan sering kali dialami oleh petani. Jika spekulasi dari tengkulak mengenai harga tembakau yang ternyata di pabrik dibeli dengan harga standar atau murah, para tengkulak tidak akan segan melakukan perubahan harga, dan perubahan harga tersebut dilakukan tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak petani. Perubahan harga tersebut dilakukan karena spekulasi dari tengkulak yang sering meleset. Dilihat dari hukum Islam perubahan harga oleh tengkulak yang disebabkan karena adanya spekulasi yang dilakukan oleh tengkulak dalam membeli tembakau tidak dapat dibenarkan, karena jual beli yang terdapat unsur spekulasi itu temasuk jual beli yang dilarang oleh syara’.