Daftar Isi:
  • Jalaluddin Mustofa. 132503147. Dengan judul “Penerapan Akad Mudharabah pada Produk Tabungan Haji iB Mega Syariah di Bank Mega Syariah KC Semarang.”. Program Studi D.3 Perbankan Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Semarang: 2016, xxi + 91 halaman + 5 lampiran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan analisis deskriptis, yaitu mendeskripkan data-data yang peneliti kumpulkan baik dari hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi, selama magang satu bulan di Bank Mega Syariah KC Semarang tentang penerapan akad mudharabah pada produk tabungan haji iB Mega Syariah. Metode deskriptif analitis ini berusaha menggambarkan objek penelitian berdasarkan fakta dan atau serta kejadian berusaha menghubungkan kejadian-kejadian atau objek penelitian sekaligus menganalisanya berdasarkan konsep-konsep yang telah dikembangkan sebelumnya sehingga memudahkan peneliti dalam memecahkan masalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad mudharabah pada produk tabungan haji iB Mega Syariah di Bank Mega Syariah KC Semarang, mekanisme, dan perhitungan bagi hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prokduk Tabungan Haji iB Mega Syariah di Bank Mega Syariah KC Semarang, Bank Mega Syariah KC Semarang telah menggunakan akad mudharabah mutlaqah dalam melaksanakan operasionalnya. Selain itu ditinjau dari perspektif Islam, hal ini juga tidak bertentangan dengan syariat Islam karena prinsip yang diterapkan didalam produk ini sesuai dengan prinsip syariah Islam yang panerapannya menggunakan prinsip bagi hasil yang dihasilkan dari produk yang halal. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Mega Syariah akan membagikan hasil keuntungan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening.