Daftar Isi:
  • Murabahah merupakan bentuk penjualan pembayaran yang ditunda, walaupun tidak berdasarkan pada teks Al Quran dan Hadits, tetapi diperbolehkan dalam hukum Islam. Produk jual beli murabahah di perbankan syariah saat ini masih mendominasi dibandingkan dengan produk bank syariah yang lain. Bank-bank Islam telah menggunakan perjanjian murabahah dalam aktivitas pembiayaan melalui barang-barang dagangan, memperluas jaringan dan penggunaannya. Penelitian ini berjudul Aplikasi Akad Murabahah Pembiayaan Mikro di Bank BRI Syariah Weleri. Karena kemudahan operasional serta kepastian keuntungan yang diperoleh dan tingkat resiko yang cenderung kecil dari akad lainnya, di Bank BRI Syariah Weleri akad Murabahah ini adalah akad yang paling sering digunakan terutama pada sektor mikro, dan hampir 100 % pembiayaan menggunakan akad ini. Aplikasi akad Murabahah di Bank BRI Syariah Weleri ini menggunakan prinsip wakalah, Bank memberikan surat kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, untuk mekanisme dalam membayar cicilan nasabah kepada Bank BRI Syariah, apabila nasabah dapat melunasi nya dengan waktu lebih cepat maka Bank dapat memberikan diskon atau potongan, sedangkan untuk nasabah yang membayar lebih lambat akan diberikan tenggang waktu hingga nasabah dapat membayar lagi serta alternatif-alternatif yang diberikan Bank BRI Syariah Weleri sebelum adanya lelang jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan murabahah pada Bank BRI Syariah Weleri. Dalam penelitian yang dilakukan, penulis menggunakan metode deskriptif. Metode deskriptif adalah menyimpulkan, menafsirkan dan mengklarifikasi data sesuai dengan kejadian yang diamati. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekuder yang didapat penulis dari hasil wawancara dengan staf bagian pembiayaan mikro di Bank BRI Syariah Weleri.