Daftar Isi:
  • BMT adalah Lembaga keuangan mikro yang menghimpun dana dari anggota kemudian menyalurkanya kembali pada anggota. Salah satunya yaitu KSPPS BMT BUS (BINA UMMAT SEJAHTERA)yang ada di Kanjengan. BMT tersebut telah melakukan kegiatan penghimpunan dana dari anggotadan menyalurkanya kembali kepada anggota. Dalam upaya tersebut, BMT BUS memberikan suatu terobosan untuk menyejahterakan umat yaitu dalam bentuk produk simpanan dan juga pembiyaan. Pada kenyataanya dalam usaha tersebut, terjadi sebuah risiko yang harus diperhatikan. Salah satunya yaitu terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad Murabahah di KSPPS BMT BUS Cabang Kanjengan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menjadikan penelitian ini dengan judul “Penanganan pembiayaan bermasalah pada akad Murabahah di KSPPS BMT BUS Cabang Kanjengan” Dengan diadakan jenis penelitian yaitu kualitatif.Data-data yang diperoleh untuk menjawab permasalahan tersebut didapatkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Pembiayaan dengan Akad Murabahah yang dilakukan merupakan salah satu produk di KSPPS BMT BUS yang diterapkan untuk MB(Murabahah. Hasil dari penelitian ini adalah penyebab dari pembiyaan bermasalah pada akad Murabahahyaitu dari faktor internal (Petugas BMT) dan dari eksternal (Anggota/nasabah). Dan penanganan yang dilakukan pihak BMTuntuk meminimalis permasalahan tersebut yaitu memaksimalkan kinerja petugas BMT sesuai dengan ketentuan prosedur yang ada dan lebih teliti dalam menyeleksi calon anggota pembiyaan ataupun anggota.