Efektifitas Eksekusi Putusan tentang Hak Hadhanah (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Tahun 2010)
Daftar Isi:
- Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelayakan hidupnya. Hak pengasuhan terhadap anak ketika terjadi perceraian antara kedua orang tuanya merupakan masalah yang harus diselesaikan, dalam hal ini dengan membawa perkara ke Pengadilan. Putusan hak-hak hadhanah di Pengadilan Agama Semarang merupakan permasalahan yang penulis teliti mengenai keefektifannya. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah: 1) Bagaimanakah putusan hak hadhanah di Pengadiln Agama Semarang Tahun 2010 2) Bagaimanakah efektifitas eksekusi putusan hakim tentang hak hadhanah di Pengadilan Agama Semarang Tahun 2010. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentatif dan wawancara. Sumber data primernya adalah draft putusan Pengadilan Agama Semarang Tahun 2010 dan hasil wawancara dilakukan kepada pihak yang diserahi hak asuh. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dengan peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan para hakim dalam memutuskan putusan tersebut. Jenis pendekatan ini adalah pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (dokumen) dan data sekunder. Dalam menganalisa data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 10 sample putusan pengadilan Agama Semarang Tahun 2010, 5 diantaranya yang penulis teliti menunjukkan bahwa sebetulnya tidak ada eksekusi terhadap anak. Artinya bahwa eksekusi tidak berjalan karena pada kenyataannya anak secara sukarela sudah berada pada pihak Penggugat, sehingga hal ini sudah sesuai dengan isi putusan walaupun tanpa adanya eksekusi. Secara psikologis hal ini juga sesuai karena tidak adanya paksaan terhadap anak pasti memberikan pengaruh yang positif yang baik terhadap anak itu sendiri, sehingga pastinya bisa lebih memperhatikan kepada kepentingan-kepentingan anak.