Daftar Isi:
  • Dunia perrbankan semakin berkembang pesat. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya lembaga keuangan syariah yang berdiri di Indonesia. KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera mulai berdiri tahun 1996 dan berkembang pesat hingga sekarang. Pembiayaan merupakan tugas utama lembaga keuangan perbankan. Salah satu produk pembiayaan yang banyak diminati adalah pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah dan penerapan akad mudharabah pada pembiayaan modal kerja di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Sayung. Penelitian ini berdasarkan hasil pengamatan selama melakukan praktek kerja lapangan di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Sayung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data diperoleh dari hasil penelitian lapangan yaitu wawancara dengan manajer cabang, staf marketting, anggota KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Sayung, dokumen yang berkaitan. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Mekanisme pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah belum sesuai dengan ketentuan hukum syariah. Ada anggota yang menyalahgunakan akad mudharabah yang seharusnya digunakan sebagai tambahan modal kerja. penerapan akad mudharabah pada pembiayaan modal kerja di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Sayung belum sesuai dengan teori dan landasan hukum syariah yang ada.