Analisis kelayakan pembiayaan akad murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang
Daftar Isi:
- KJKS BMT Walisongo Semarang ini terletak di Ruko Mijen Makmur B5 Jl. Salyo No. 02 Mijen Semarang. KJKS BMT Walisongo Semarang merupakan suatu lembaga keuangan syari’ah yang berbadan hukum koperasi yang salah satu tugasnya adalah menghimpun dana dari masayarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dananya kepada masayarakat yang membutuhkan dana. Produkproduk penghimpunan dana dan penyaluran dana yang dimiliki KJKS BMT Walisongo Semarang antara lain Si Rela(Simpanan Sukarela) dan Si Jangka (Simpanan Berjangka atau Deposito), Serta Pembiayaan Mudharabah, Murabahah, dan BBA. Dari pengangkatan Judul “Analisis Kelayakan Pembiayaan Murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang”, maka dapat dirumuskan permasalahannya yaitu sebagai berikut : Bagaimana Prosedur Pengajuan Pembiayaan Murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang, dan Bagaimana Proses Analisis Kelayakan Pembiayaan Murabahah di KJKS BMT Walisongo Semarang. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif yaitu dengan cara melakukan wawancara dan penelitian lapangan (field research). Dari hasil penelitian tersebut penulis menyimpulkan bahwa pembiayaan murabahah adalah salah satu produk pembiayaan yang diminati oleh anggota di KJKS BMT Walisongo Semarang. Dari analisis kelayakan pengajuan pembiayaan murabahah, penulis menggunakan analisis 5C (Character, Capital, Condition of economy, Collateral, Capasity) untuk mengetahui layak tidaknya pengajuan pembiayaan untuk dicairkan.