Daftar Isi:
  • BMT merupakan lembaga keuangan non-bank yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana. Menyalurkan dana dengan cara memberikan pembiayaan kepada anggota yang membutuhkan dana. Salah satu lembaga keuangan yang kegiatannya menyalurkan dana yaitu BMT Walisongo Semarang dan salah satu pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah yaitu dengan sistem jual beli ditambah dengan margin keuntungan yang sesuai dengan kesepakatan antara pihak BMT dengan anggota. Margin yang diberikan oleh BMT Walisongo kepada anggota antara 1,5% sampai dengan 2% selama tidak memberatkan anggota. Dari pengangkatan judul Penerapan Margin Pembiayaan Murabahah di BMT Walisongo Semarang, maka dapat dirumuskan permasalahan yakni sebagai berikut: Bagaimana prosedur pembiayaan murabahah di BMT Walisongo semarang, Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi margin pembiayaan murabahah di BMT Walisongo semarang, dan Bagaimana perhitungan margin pembiayaan murabahah di BMT Walisongo semarang. Penulis menggunakan tiga metode dalam pengumpulan data primer maupun sekunder yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode analisis deskriptif. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (field research). Dari hasil penelitian tersebut penulis menyimpulkan bahwa pembiayaan murabahah adalah produk yang paling diminati di BMT Walisongo Semarang. Prosedur dalam pembiayaan murabahah di BMT Walisongo, anggota telah mempunyai uang muka dan BMT hanya membayar sebagiannya kemudian anggota membayar angsuran perbulannya ke BMT Walisongo. Dan anggota membeli barang sendiri kemudian BMT hanya menyediakan uang. Faktor-faktor yang mempengaruhi margin pembiayaan murabahah di BMT Walisongo Semarang yaitu, jumlah pinjaman, kemampuan membayar, jangka waktu, pendapatan, loyalitas.