Penerapan akad wakalah pada pembiayaan murabahah di BMT Hudatama Semarang Cabang Sekaran
Daftar Isi:
- KJKS BMT Hudatama Semarang adalah sebagai lembaga keuangan syariah yang berkembang pesat dari segi perkembangan keuangan dan nasabahnya yang cukup tinggi. BMT Hudatama melakukan pembiayaan Murabahah dimana pembiayaan ini sangat diminati oleh masyarakat karena mudah dalam pengajuan dan mudah dalam penerapannya. Dalam penerapan akad Murabahah menggunakan akad Wakalah sebagai sarana untuk mempermudah kegiatan jual beli barang maupun eksekusi barang jaminan. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitati deskriptif, yaitu menganalisa data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Sedangkan metode yang penulis gunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian, akad Wakalah di BMT Hudatama Semarang digunakan dalam dua hal yaitu pengadaan barang dan eksekusi barang jaminan. Pengadaan barang melibatkan pihak ketiga yaitu penjual atau supplier, pihak BMT Hudatama bekerjasama dengan penjual untuk mengadakan barang yang diinginkan anggota. Setelah anggota menerima barang tersebut anggota berkewajiban untuk membayar sampai lunas pembiayaan yang ada.