Pelaksanaan akad rahn pada produk iB rahn emas (studi kasus Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Semarang)
Daftar Isi:
- Lembaga keuangan merupakan lembaga perantara yang mempunyai fungsi dan peranan sebagai suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana agar terwujud masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Saat ini muncul lembaga keuangan syariah yang menjadi kompetitor dari lembaga keuangan konvensional. Dengan peluang dan potensi yang besar dalam perbankan syariah, memberikan inspirasi bagi bank konvensional untuk menerapkan dual system, yaitu dengan sistem konvensional dan syariah. Salah satu bank yang menerapkan dual system adalah Bank Jateng Syariah. Salah satu produk yang dimilik Bank Jateng Syariah adalah IB Rahn Emas. Akad ini menggunakan penyatuan akad antara Qard dan Ijarah dalam pelaksanaan Rahn ini. Karena penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan akad Rahn dan bagaimana perhitungan ijarah produk IB Rahn Emas dengan objek penelitian di Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Semarang. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di medan terjadinya gejala-gejala. Dengan metode pengumpulan data secara observasi langsung ke lapangan, dokumentasi dan wawancara dengan pihak Bank Jateng Syariah cabang Semarang. Akad IB Rahn Emas menggunakan akad Qard Wal Ijarah. Dimana si peminjam hanya akan mengembalikan pokok pinjaman tanpa ada bunga. Tetapi peminjam harus membayar biaya sewa untuk perawatan barang gadaian jika memerlukan perawatan dan untuk sewa jika barang gadaian merupakan barang yang perlu disimpan. Adapun biaya sewa yang ditetapkan oleh Bank Jateng Syariah adalah antara 95-136 per hari dan per gram.