Analisis Pendapat Ibnu Qudamah tentang Alih Fungsi Benda Wakaf
Daftar Isi:
- Pendapat Ibnu Qudamah terhadap alih fungsi benda wakaf adalah boleh, hal ini didasarkan karena ingin melakukan pengekalan terhadap substansi wakaf, ketika pengekalan wakaf dengan mengekalkan benda yang diwakafkan tidak lagi mungkin dilakukan. Hal ini berdasarkan prinsip dasar dari wakaf bahwa mengekalkan bendanya dan memberikan manfaatnya. Istinbath hukum Ibnu Qudamah terhadap alih fungsi benda wakaf berdasarkan pada metodologi istinbathya Imam Ahmad bin Hambal, yaitu Nash dari al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 92 dan Sunnah yang shahih Hadits riwayat Ibnu Umar tentang wakafnya Umar ra, Fatwa para sahabat Nabi SAW surat yang ditulis Umar kepada Sa’d, dan qiyas perumpamakan dengan hewan hadyu yang akan mati di tengah jalan.