Daftar Isi:
  • Didalam teori mudharabah nisbah bagi hasil harusnya hanya ditentukan prosentase di awal akad dan tidak menyebutkan nominal atau rupiah tertentu. Namun, dengan sistem syarat hasil ivestasi minimum (HIM) yang diterapkan di Baitut Tamwil Tamzis, nominal rupiah tertentu untuk bagi hasil dapat dihitung diawal. Masalah yang akan dibahas peneliti adalah tentang bagaimana penerapan syarat HIM tersebut pada pembiayaan mudharabah pertaian dan seperti apa analisis hukum Islam tentang tambahan syarat yang diterapkan di KSPPS Baitut Tamwil Tamzis Cabang Batur Banjarnegara. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian field research (penelitian lapangan), dengan tujuan agar lebih mudah dalam mengumpulkan data-data dari lapangan. Syarat Hasil investasi minimum merupakan sebuah sistem hasil ijtihad dari pihak KSPPS Baitut Tamwil Tamzis, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan proyeksi bagi hasil antara Tamzis dengan mudharib. Dengan menerapkan HIM tersebut kedua belah pihak dapat mengetahui berapa nominal rupiah tertentu yang akan diberikan ke Tamzis sebagai bagi hasil, meskipun usaha belum berjalan. Adapun kesimpulan dari permasalahan yang dibahas tentang penambahan syarat pada pembiayaan mudharabah pertanian di KSPPS Baitut Tamwil Tamzis Cabang Batur Banjarnegara ini adalah: Penerapan syarat HIM tersebut digunakan sebagai acuan proyeksi bagi hasil antara mudharib dengan shahibul mal. Sedangkan menurut Islam syarat HIM boleh diterapkan dengan landasan QS. An-Nisa ayat 29 yaitu adanya keridhaan antara kedua belah pihak, selain itu dikuatkan dengan kaidah fiqh yang menyatakan jika asal hukum dari muamalah itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.