Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi perjudian dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 13 tahun 2003 tentang maisir
Main Author: | Khasanah, Uswatun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5795/1/122211010.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5795/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dalam mengatasi masalah perjudian menggunakan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Judi merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Sumber data pokok dalam penelitian skripsi ini adalah Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian). Penelitian ini menemukan bahwa; pertama ketentuan sanksi dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir, adalah diancam dengan hukuman cambuk di depan umum maksimal khusus 12 kali dan minimal khusus 6 kali cambukan. Hukuman cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang telah ditunjuk. Pencambukan dilakukan dengan rotan yang berdiameter satu sentimeter, panjang satu meter. Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada dan kemaluan. Kadar cambukan tidak sampai melukai. Kedua menurut hukum pidana Islam ketentuan sanksi tersebut sudah sesuai, karena dalam hukum pidana Islam sanksi perjudian termasuk dalam jarimah ta’zir yakni setiap orang yang melakukan perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat harus di ta’zir. Prinsip penjatuhan ta’zir menjadi wewenang penuh ulil amri, baik bentuk maupun jenis hukumannya diserahkan kepada pemerintah. Ketiga menurut penulis bentuk ancaman hukuman cambuk bagi pelaku tindak pidana perjudian, dimaksudkan sebagai upaya memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Jenis hukuman cambuk juga menjadikan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah lebih murah dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya seperti yang ada dalam sistem KUHP sekarang ini.