Analisis pendapat Imam Al-Ghazali tentang bacaan Hamdalah dan Shalawat di antara ijab dan qabul dalam akad nikah

Main Author: Mahasin, Ucin Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5785/1/122111127.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5785/
Daftar Isi:
  • Terdapat perselisihan pendapat di antara ulama mengenai terselinginya di antara ijab dan qabul dalam akad nikah dengan bacaan hamdalah dan shalawat. Pendapat pertama mengatakan membaca hamdalah dan shalawat di antara ijab dan qabul dalam akad nikah itu tidak diperbolehkan. Pendapat ini disampaikan oleh Imam al-Mawardi. Pendapat senada juga disampaikan oleh Imam Ibnu Yunus, Ibnu Abi Syarif dan al-Subuki. Menurut Imam al-Mawardi bacaan apapun yang tidak memiliki makna penyerahan dari wali (ijāb al-walī) atau penerimaan dari zauj (qabūl al-zauj) maka bacaan tersebut dapat merusak akad. Pendapat kedua disampaikan oleh Imam al-Ghazali bahwa membaca hamdalah dan shalawat di antara ijab dan qabul dalam akad nikah itu merupakan suatu kebaikan yang dianjurkan untuk dilakukan dan menjadi bagian dari etika tatakrama dalam akad nikah itu sendiri. Menurut Imam al-Ghazali dianjurkan membaca hamdalah dan shalawat di antara ijab dan qabul dalam akad nikah itu karena bacaan tersebut mempunyai kaitan dengan tujuan akad. pendapat kedua juga didukung oleh beberapa imam lainnya, di antaranya ialah Imam al-Nawawi, al-Rafi’i dan Haramain. Menurut Imam al-Nawawi dianjurkan membaca hamdalah dan shalawat di antara ijab dan qabul dalam akad nikah itu karena bacaan tersebut memiliki kaitan dengan akad. Begitu juga menurut Imam al-Rafi’i di anjurkan membaca hamdalah dan shalawat di antara ijab dan qabul dalam akad nikah itu karena bacaan tersebut termasuk dari maṣāliḥ al-‘aqd (kebaikan dalam akad) dan muqaddimāt al-qabūl (permulaan dalam menerima). Pokok permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana pendapat Imam al-Ghazali mengenai bacaan hamdalah dan shalawat yang dibacakan di antara ijab dan qabul dalam akad nikah, dan bagaimana landasan hukum Imam al-Ghazali dalam menganjurkan membaca hamdalah dan shalawat di antara ijab dan qabul dalam akad nikah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian library research yaitu meneliti sejumlah kepustakaan yang relevan dengan judul skripsi ini. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kitab al-Wasīṭ, al-Wajīz, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, dan ādāb al-Nikāh. Di samping itu terdapat data sekunder yaitu berupa buku-buku, kitab dan lain-lain. Sedangkan analisis datanya menggunaka deskriptif analisis. Penelitian deskriptif ini tertuju pada pemecahan masalah yang dihubungkan dengan pendapat para imam dan kitab yang lain. Dalam hubungannya dengan tulisan ini bahwa metode deskriptif analisis dimaksudkan untuk menggambarkan pendapat Imam al-Ghazali tentang bacaan hamdalah dan shalawat di antara ijab dan qabul dalam akad nikah, kemudian dianalisis dan dihubungkan sebagaimana mestinya. Penelitian ini menghasilkan dua temuan penting. Pertama, Imam al-Mawardi berpendapat bahwa bacaan hamdalah dan shalawat yang dibacakan di antara ijab dan qabul dalam akad nikah itu merupakan sesuatu yang dapat membatalkan akad. kedua, Imam al-Ghazali berpendapat bahwa bacaan hamdalah dan shalawat yang dibacakan di antara ijab dan qabul dalam akad nikah itu merupakan suatu kebaikan yang dianjurkan untuk dilakukan dan bagian dari etika tatakrama dalam akad nikah. Hukum anjuran tersebut dengan ketentuan bahwa bacaan tersebut tidak boleh panjang dan harus bersambungan dengan ucapan ijab dan ucapan qabul. Dasar penetapan hukum Imam al-Ghazali dalam permasalahan ini adalah Hadis yang telah diriwayatkan oleh Imam al-Nasa’i, al-Baihaqi, Abi daud, dan Abdul Qadir al-Rahawi.