Hukum faṣl antara ijab dan kabul nikah (studi komparatif pendapat Al-Juwainī dan Al-Syairazī)

Main Author: Muklisin, Noor
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5778/1/122111108.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5778/
Daftar Isi:
  • Pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Diantara rukun perkawinan adalah adanya ijab dan qabul. Berdasarkan hukum asalnya, ijab itu datangnya dari pengantin wanita, sedangkan qabul dari pengantin pria. Ulama sependapat, akan tetapi dalam masalah faṣl antara ijab dan kabul nikah para Ulama berbeda pendapat. Imam al-Juwainī dalam kitabnya nihāyat al-Maṭlab berpendapat bahwa apabila ada faṣl antara ijab dan kabul nikah maka akad tetap dianggap sah selagi masih fokus dalam prosesi akad dan tidak dalam jangka waktu yang lama, sedangkan Imam al-Syairazī dalam kitabnya al-Muhażżab berpendapat bahwa apabila ada faṣl antara ijab dan kabul nikah maka akad dianggap tidak sah secara muṭlaq, bahkan dijelaskan meskipun faṣl berupa khutbah sebelum kabul nikah. Ironisnya, apa yang terjadi di Masyarakat ketika calon mempelai akan mengucapkan kabul nikah yang diselingi dengan khutbah ataupun yang lainnya oleh pihak KUA (kab.Jepara) menyuruh untuk mengulanginya kembali dengan dasar bahwa hal tersebut adalah faṣl antara ijab dan kabul yang mana dapat membatalkan akad nikah, padahal sebenarnya teori tentang faṣl oleh kalangan Ulama Syafi’iyyah sendiri tidak terlalu ketat. Oleh karenanya penulis tertarik untuk meneliti tentang hukum faṣl antara ijab dan kabul nikah. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Dan jenis penelitian ini adalah Library Research, yaitu memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitian. penulis mengumpulkan data umum dan informasi dari buku-buku ataupun dokumen-dokumen yang menjelaskan hukum faṣl antara ijab dan qabul nikah. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, hukum faṣl antara ijab dan qabul nikah menurut Imam al-Juwainī bahwa apabila ada faṣl antara ijab dan kabul nikah maka akad tetap dianggap sah karena meng-qiyas-kan dengan faṣl diantara dua shalat yang dijamak. Bahwa hukum shalat jamak adalah tidak boleh ada faṣl diantara keduanya, namun jika tayammum diperbolehkan. Kedua, Imam al-Syairazī berpendapat bahwa apabila ada faṣl antara ijab dan kabul nikah maka akad dianggap batal meskipun berupa khuṭbah, karena menganggap bahwa khuṭbah tidak diperintahkan sebelum mengucapkan qabul nikah berbeda dengan tayammun diantara dua shalat yang dijamak karena memang ada perintah disebabkan tidak ada air.