Tinjauan hukum Islam terhadap penyangkalan status anak li’an (studi putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor: 185/Pdt.G/2010/PTA.Smg)

Main Author: Ulya, Fina Wafdatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5761/1/122111048.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5761/
Daftar Isi:
  • Li’an merupakan kesaksian yang dipertegas dengan sumpah dari kedua belah pihak, yang disertai kutukan dan kemurkaan dari Allah. Jadi ketika seorang suami menuduh istrinya berzina dan tidak bisa mendatangkan empat orang saksi atas hal tersebut, maka si suami bisa mengugurkan hukuman dera 80 kali atas dirinya dengan kesaksian yang dipertegas dengan sumpah dari kedua belah pihak, yang disertai kutukan dan kemurkaan dari Allah. Dalam prakteknya terdapat perkara yang ternyata si istri tidak megucapakan sumpah nukhulnya. Kemudian bagaimana dalam Hukum Islam syarat yang harus dipenuhi agar li’an bisa terjadi?. Bagaimana analisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 185/Pdt.G/2010/PTA.Smg terhadap penyangkalan status anak li’an ?. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui syarat sah terjadinya li’an dan dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara li’an tersebut. Metode yang penulis gunakan (1) jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Perpustakaan (library research), (2) sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor:185/Pdt.G/2010/PTA.Smg, (3) metode pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dok umentasi, (4) metode analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil analisis dan penelitian penulis, adalah: bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang membatalkan putusan Nomor: 185/Pdt.G/2010/PTA.Smg. Menetapkan bahwa Anak yang bernama BRB adalah anak kandung dari Penggugat. Dalam perkara tersebut si istri tidak mengucapkan sumpah nukhulnya yang berarti si istri tidak sesuai dengan pasal 127 Kompilasi Hukum Islam. Tetapi ketika kita ketahui bahwa jika seorang suami menuduh istrinya zina, kemudian suami mengucapkan sumpah li’an dan ternyata istri tidak mengucapkan sumpah nukhulnya. bisa disimpulkan bahwa tuduhan suami tersebut benar. Dalam Hukum Islam juga terdapat syarat sah pelaksanaan nya, salah satunya lafalnya berurutan. Tetapi dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam kurang menjelaskan secara jelas dalam pasal dan ayat yang sudah ada. Kemudian dalam pasal 102 Kompilasi Hukum Islam terdapat batas pengingkaran anak yang berjangka 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan dan jika selebihnya maka dianggap kadaluarsa. pada perkara tersebut memang melampau batas pengingkaran anak, tetapi ketika seorang Hakim mempunyai bukti test DNA maka itu dapat menjadi sebuah pertimbangan yang dapat mengenyampingkan pasal di atas. Kemudian bukti test DNA akan menjadi bukti yang akurat.