Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.05/Pid.Sus/2011/PN.SMG tentang Pemakai Narkotika
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor.05/Pid.Sus/2011/PN. Semarang tentang tindak pidana pemakai narkotika dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemakai narkotika menurut perspektif hukum positif di Indonesia dan hukum Islam, serta bagaimana dasar hukum yang digunakan hakim ketika menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pemakai narkotika. Dalam menyelesaikan permasalahan ini, penulis melakukan penelitian secara kualitatif dengan mengumpulkan data-data pustakaan atau disebut dengan istilah library research. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan analisis yang bersifat “deskriptif” yang berusaha menggambarkan mengenai masalah tersebut. Metode ini digunakan untuk memahami pendapat dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang tentang tindak pidana pemakai narkotika. Hasil dari penelitian yang penulis temukan adalah : pelaksanaan penegakan hukum untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika belum dapat dilakasanakan dengan baik. pertama, belum adanya keputusan yang menunjukan secara spesifik rumah sakit atau panti rehabilitasi sebagai tempat untuk membina terpidana pemakai narkotika. Kedua, pemakai narkotika yang diadili tidaklah termasuk dalam kelompok pemakai narkotika yang dapat dikategorikan sebagai pemakai narkotika yang sudah mencapai tingkat kecanduan sehingga membutuhkan pengobatan dan perawatan. Ketiga, karena masih terdapat asumsi dalam masyarakat mengenai pemakaian narkotika sebagai pelaku tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga masyarakat menganggap bahwa pemakai narkotika harus di pidana penjara. Hasil penulis dalam menganalisa metode yang digunakan hakim adalah : pertama, hakim menggunakan pasal 112 Undang-Undang nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun serta denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Kedua, hakim di Pengadilan Negeri Semarang menggunakan pasal 112 Undang-undang narkotika nomor. 35 tahun 2009, Ketiga, Hukum Islam menjatuhkan hukuman bersumber pada hadist nabi Muhammad SAW, yang pernah menghukum orang yang meminum khamr dengan didera, sebanyak 40 kali, namun untuk besarnya hukuman maka bersumber kepada para sahabat. Ada yang berpendapat sanksi pidana bagi peminum khamr didera sebanyak 40 kali tetapi ada yang berpendapat 80 kali dan selebihnya termasuk Ta’zir..