Hamil di luar nikah sebagai faktor dominan dispensasi nikah (studi kasus di Pengadilan Agama Semarang tahun 2013)

Main Author: Maknun, Luk Luk Il
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5749/1/122111007.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5749/
Daftar Isi:
  • Kasus perzinaan semakin hari kian banyak terjadi mulai dari perkotaan hingga merambah ke desa-desa. Persoalan inilah yang sering menjadi landasan kasus perkawinan bagi wanita hamil akibat zina, menjadi menarik untuk diteliti. Meningkatnya kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Semarang tahun 2013 inilah yang membuat penulis tertarik mengangkat permasalahan bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Semarang dalam memutus perkara dispensasi nikah karena hamil yang selalu mengabulkan perkara tersebut dengan alasan maslahat dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap wanita hamil. Metodologi yang penulis gunakan (1), jenis penelitian adalah penelitian lapangan (filed reseach), (2), sumber data primer berupa hasil wawancara baik dengan hakim Pengadilan Agama Semarang atau para pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah pada tahun 2013 di Pengadilan Agama Semarang dan data sekunder, (3), metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi, (4) metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil analisis dan penelitian penulis adalah: Pertama, Pengadilan Agama Semarang mengabulkan dispensasi nikah dengan alasan hamil dikarenakan untuk melindungi keluarga dari kepastian hukum. Dalam permohonan dispensasi nikah hakim mementingkan asas kepastian. untuk melindungi status anak yang lahir setelah pernikahan demi memiliki kepastian hukum, agar anak tersebut setelah lahir memiliki nasab yang jelas. Kedua menurut hukum Islam menurut pendapat imam madzhab seperti Imam Syafii serta Imam Abu Hanifah memperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil oleh sebab zina, Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal berpendapat, “Dan tidak boleh mengawini wanita hamil dari perbuatan zina oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, kecuali telah melahirkan dan telah habis masa iddah-nya”.