Analisis pendapat Didin Hafidhuddin tentang zakat produk hewani
Main Author: | Rukmana, Afridatur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5734/1/112311012.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5734/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini didasari adanya pendapat Didin Hafidhuddin yang memasukkan produk hewani sebagai harta zakat sesuai dengan keumuman ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang mewajibkan zakat atas segala yang baik. Zakat produk hewani adalah zakat yang dikenakan pada hasil-hasil produk hewani. Didin Hafidhuddin menyatakan bahwa produk-produk hewani yang meliputi madu, susu, telur, sutera dan hasil hewani lainnya jelas sekarang ini termasuk ke dalam harta zakat, karena telah menjadi komoditas perdagangan. Hal itu dikarenakan tumbuh dan berkembangnya pabrik susu, dan pabrik sutera sekarang ini membuktikan kenyataan tersebut. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah mengapa Didin Hafidhuddin mewajibkan zakat atas produk hewani ? dan bagaimana istinbath hukum yang digunakan Didin Hafidhuddin tentang zakat produk hewani tersebut ? Permasalahan ini dapat dijawab dengan dilakukannya upaya penelitian, dan penelitian yang dipakai adalah penelitian kepustakaan atau library research. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dikarenakan sumber data tersebut masih hidup sehingga perlu dilakukan wawancara sebagai konfirmasi dan dari buku karangan Didin Hafidhuddin yang berjudul “Zakat Dalam Perekonomian Modern” yang diadaptasi dari disertasi beliau. Sedangkan sumber data sekundernya meliputi buku-buku zakat atau data lain yang berhubungan dengan kajian penelitian ini. Setelah data-data terkumpul, disusun, ditelaah kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil yang didapat dari penelitian ini yang menunjukkan bahwa pendapat Didin Hafidhuddin tentang zakat produk hewani adalah pendapat yang dapat diterima. Dengan didasari adanya keumuman ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang mewajibkan zakat atas segala usaha yang baik dan juga berdiri dan berkembangnya pabrik-pabrik susu dan sutera, dan juga peternakan yang khusus diambil telurnya dapat membuktikan kenyataan tersebut. Dengan dianalogikan dengan zakat perdagangan sesuai dengan tujuan adanya harta tersebut, nishabnya senilai 85 gram emas dan wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebesar 2,5 persen.