Analisis pendapat Imam Malik tentang pembacaan ikrar talak oleh penerima kuasa perempuan
Main Author: | Saputra, Tri Akhmad Aji |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5713/1/112111040.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5713/ |
Daftar Isi:
- Talak dalam Islam merupakan jalan keluar terakhir yang akan ditempuh suami istri dalam mengakhiri kemelut rumah tangga. Hak untuk menjatuhkan talak melekat pada orang yang menikahinya. Apabila hak menikahi orang perempuan untuk dijadikan sebagai isteri, maka yang berhak menjatuhkan talak adalah orang laki-laki yang menikahinya. Oleh karena itu ia berhak mentalak isterinya sendiri secara langsung atau mewakilkannya kepada orang lain. Menurut hukum positif Indonesia kuasa hukum laki-laki dan perempuan berada dalam status yang sama tanpa mempersoalkan apakah perempuan tersebut bersuami atau tidak. Sebagai pihak yang bertindak atas nama dan untuk kepentingan pemberi kuasa, penerima kuasa tidak boleh melakukan sesuatu perbuatan yang melampaui kewenangannya. Atas dasar tersebut penulis menganalisis pendapat Imam Malik tentang pembacaan ikrar talak oleh penerima kuasa perempuan. Sehubungan dengan hal ini, maka penulis membuat penulisan mengenai perumusan permasalahan yang harus dipecahkan terkait pendapat Imam Malik tentang pembacaan ikrar talak oleh penerima kuasa perempuan dan relevansi pendapat Imam Malik tentang keabsahan pembacaan ikrar talak oleh penerima kuasa perempuan jika dikaitkan dengan konteks masyarakat masa kini. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), di mana sumber datanya diperoleh dari pengumpulan data dan informasi melalui penelitian buku-buku yang relevan dengan pembahasan skripsi. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan tipe penelitian analisis deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data kemudian dari data tersebut disusun, dianalisis dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Malik berpendapat ketika seorang laki-laki mewakilkan talaknya kepada seorang perempuan maka tidak sah perwakilannya termasuk pembacaan ikrar talaknya. Karena perempuan dilarang oleh syara’ untuk melakukan tindakan (perbuatan) terhadap sesuatu yang dikuasakan kepadanya. Sedangkan relevansinya dengan masyarakat masa kini jika pembacaan ikrar talak dilakukan oleh penerima kuasa perempuan kemungkinan aakan terjadi kekeliruan/kesalahan pada pengambilan keputusan, karena perempuan sangatlah mudah dipengaruhi oleh emosi dalam menghadapi berbagai kemelut, perempuan juga selalu mengedepankan perasaannya dibandingkan dengan logikanya dalam menghadapi permasalahan dan kondisi seperti ini riskan dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu maka sebaiknya pembacaan ikrar talak dilakukan penerima kuasa laki-laki sebagaimana hak menjatuhkan talak berada di tangan laki-laki.