Study putusan Pengadilan Agama Semarang (nomor 0042/Pdt.G./2011/PA. Sm.) tentang kewajiban istri ikut menanggung nafkah anak
Main Author: | Muslimin, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5712/1/112111037.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5712/ |
Daftar Isi:
- Perceraian atau talak pada prinsipnya itu dilarang, namun dalam keadaan tertentu dalam kehidupan bahtera rumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi keutuhannya dan kesinambungannya maka perceraian boleh dilakukan. Namun harus ditempuh upaya perdamaian dahulu di antara kedua belah pihak. Jika dalam rumah tangga dikaruniai anak, dan satu-satunya jalan dalam penyelesaian masalah adalah perceraian maka sudah menjadi kewajiban oleh kedua orang tua untuk memberikan hak anaknya. Dalam pasal 156 (d) KHI disebutkan bahwa ketika terjadi perceraian maka Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Namun salah satu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Semarang yakni Nomor 0042/Pdt.G/2011/PA.Sm bahwa Pengadilan Agama Semarang menetapkan seorang istri atau ibu dari anak yang dihasilkan dalam pernikahan juga dibebani untuk ikut menanggung biaya atau nafkah anak hingga dewasa. Sehubungan dengan hal ini, maka penulis mengadakan penelitian yang menitik fokuskan pada perumusan masalah yang harus dipecahkan terkait dengan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Serta pandangan hukum Islam terhadap putusan tersebut tentang istri yang ikut menanggung nafkah anak. Penelitian ini merupakan penelitan pustaka (library research), sumber data dalam penelitian ini merupakan putusan Nomor 0042/Pdt.G/2011/PA.Sm serta buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan tipe penelitian analisis diskriptif yaitu dengan mengumpulkan data kemudian dari data tersebut disusun, dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 0042/Pdt.G/2011/PA. Sm. bahwa dasar pertimbangan yang digunakan oleh Hakim dalam memutus perkara ini yang mengakibatkan seorang istri ikut menanggung nafkah anak adalah Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yang mengakibatkan seorang istri ikut menanggung nafkah anak ini sudah sesuai. Begitu juga terkait dengan putusan Nomor: 0042/Pdt.G/2011/PA. Sm yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama SemarangTerdapat perbedaan pendapat mengenai seorang istri ikut menanggung nafkah pasca perceraian. Ulama yang pertama menganggap bahwa nafkah merupakan suatu kewajiban yang harus di laksanakan seorang suami, hal ini dilandaskan pada Q.s Al Baqarah ayat 233. Namun menurut Ibnu Hazm seorang istri diwajibkan memberi nafkah kepada suami dan keluarganya manakala seorang suami fakir atau tidak mampu memberi nafkah terhadap dirinya sendiri dan keluarganya.