Analisis pendapat Imam Abu Hanifah tentang kadar hukuman bagi pelaku liwath

Main Author: Hidayat, Slamet Rian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5706/1/102211030.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5706/
Daftar Isi:
  • Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu liwath dan musahaqah, liwath adalah suatu kata penamaan yang dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth, karena kaumnya adalah kaum yang pertamakali melakukan perbuatan ini. Pengertian liwath adalah hubungan seksual antara orang-orang yang berjenis kelamin sama, yaitu laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan atas dasar kesuka rela’an mereka. Jika hubungan seksual sejenis kelamin dilakukan oleh sesama laki-laki, dalam hukum Islam disebut dengan liwath (gay), sedangkan jika hubungan seksual sejenis kelamin itu dilakukan oleh sesama perempuan disebut musahaqoh (lesbian). Dalam Islam para Ulama telah sepakat mengenai keharaman homoseksual yang termasuk keji sebagaimana Jarimah zina, merupakan perbuatan yang merusak akhlaq dan tidak sesuai dengan fitrah manusia, namun mereka berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual apakah dihad atau dita’zir, sebagai berikut: Maliki, Hanbali dan Syafi’i dalam satu riwayat mereka berpendapat bahwa pelaku liwath dihad dengan dirajam sampai mati baik muhshan maupun ghairu muhshan. Dalam riwayat lain Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaku liwath dihad dengan had zina, yaitu didera 100 kali jika ghoiru muhshan dan dirajam jika muhshan. Pendapat Imam Abu Hanifah yang kontroversial sangat menarik untuk dikaji setidaknya karena dua hal: 1). Imam Abu Hanifah terkenal sebagai seorang tokoh yang rasionalis dan wara, 2).Pendapat ini merupakan pendapat yang paling toleran terhadap perilaku homoseksual. Rumusan masalah skripsi ini adalah : 1. Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang kadar hukuman bagi pelaku liwath? ; 2. Bagaimana Istinbath hukum Imam Abu Hanifah tentang kadar hukuman bagi pelaku liwath? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan bersifat deskriptif analitik. Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan sumber data primer dan skunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dan dalam menganalisa data menggunakan analisis deskriptif dengan metode pendekatan ushul fiqih, yakni mendiskripsikan sumber dan materi berdasarkan teori fiqih dan ushul fiqih. Imam Abu Hanifah menyepakati keharaman perbuatan homoseksual (liwath) secara syara’, namun mengenai tata cara eksekusi pelakunya berbeda, beliau hanya menetapkan ta’zir bukan had zina, yaitu diserahkan sepenuhnya kepada Ulil Amri (kepala pemerintah), berdasarkan pada metode istinbath hukum yang digunakannya yaitu dengan menggunakan Hadist Nabi berikut; لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّه مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْم لوطُ Artinya: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth”, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali). liwath tidak dianggap sebagai zina melainkan merupakan perbuatan maksiat yang tidak ditentukan kadar hukumnya.