Peran nazhir dalam menyelesaian sengketa tanah wakaf (studi kasus terhadap tanah wakaf Madrasah Diniyah Miftahul Falah Desa Karangroto Kecamatan Genuk)
Main Author: | Nurmaulana, Irvan Fadly |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5693/1/092111080.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5693/ |
Daftar Isi:
- Salah satu lembaga yang dianjurkan oleh ajaran agama Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebagai sarana penyalur rezeki yang diberikan oleh Allah SWT adalah wakaf. Karena pahala wakaf akan terus mengalir selama barang yang diwakafkan itu masih dimanfaatkan oleh manusia yang masih hidup. Agar praktik perwakafan yang dilakukan menjadi sah menurut hukum Islam, maka rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya dalam wakaf harus terpenuhi. Meskipun rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya wakaf sudah terpenuhi, tidak menutup kemungkinan masih bisa terjadi suatu sengketa atau permasalahan. Permasalahan yang sering terjadi yaitu harta yang telah diwakafkan itu ditarik atau diminta kembali oleh wakif maupun ahli warisnya. Seperti sengketa tanah wakaf Madrasah Diniyah Miftahul Falah Desa Karangroto Kecamatan Genuk. Tanah wakaf tersebut diminta kembali oleh ahli waris wakif. Dalam penelitian lapangan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah wakaf Madrasah Diniyah Miftahul Falah Desa Karangroto Kecamatan Genuk dari tinjauan hukum Islam dan hukum positif? Bagaimana peran Nazhir terhadap penyelesaian sengketa tanah wakaf Madrasah Diniyah Miftahul Falah Desa Karangroto Kecamatan Genuk? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data menggunakan data primer dan dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara (interview) dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa tanah wakaf tinjauan hukum Islam dan hukum positif yaitu terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak ahli waris wakif dengan pihak Madrasah Diniyah Miftahul Falah tersebut dapat dibenarkan serta diperbolehkan, karena dalam proses penyelesaian sengketa tanah wakaf ini mempertimbangkan kemaslahatan umat dan menjaga kelestarian serta keutuhan harta wakaf. Menurut hukum Islam bahwa segala permaslahan yang muncul dikalangan masyarakat akan jauh lebih baik dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan (musyawarah) terlebih dahulu. Sedangkan menurut hukum positif hal ini juga dibenarkan karena berlandaskan pada Pasal 62 UU 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kemudian peran Nazhir dalam proses penyelesaian sengketa tanah wakaf Madrasah Diniyah Miftahul Falah Desa Karangroto Kecamatan Genuk adalah sangat berperan sekali karena beliau tahu persis bagaimana yang sebenarnya terjadi dalam kasus sengketa tanah wakaf ini sehingga Nazhir memilih menyelesaikan sengketa tanah wakaf ini dengan cara musyawarah. Nazhir pun mengacu bahwa menurut hukum Islam bahwa segala permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat akan jauh lebih baik dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan (perdamaian) terlebih dahulu.