Daftar Isi:
  • Mahar merupakan awal pemberian wajib mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika akan melangsungkan akad pernikahan. Pada hakikatnya mahar tentulah harus hak milik mempelai laki-laki secara penuh bukan hasil dari meminjam dalam arti dimiliki zatnya dan bisa diambil manfaatnya. Akan tetapi, di Desa Tlogorejo Kec. Karangawen Kab. Demak terdapat sebuah kasus pemberian mahar tersebut hasil dari meminjam uang kepada mempelai perempuan yang diwujudkan dalam bentuk mahar. Tujuan dari pengangkatan kasus di Desa Tlogorejo adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek dan alasan pemberian mahar dengan cara meminjam uang dari pihak calon istri di Desa Tlogorejo Kec. Karangawen Kab. Demak. Dalam penyusunan skripsi menggunakan field research, yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dilingkungan masyarakat dengan cara pengambilan data-data dari obyek penelitian langsung dilapangan. Adapun metode pengumpulan data yang dipakai adalah observasi dan interview; dengan mengadakan pengamatan dan mewawancarai pihak yang bersangkutan dengan penelitian ini, dalam hal ini adalah kedua mempelai, modin desa. Sedangkan metode analisisnya adalah deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa praktek pemberian mahar adalah hasil meminjam uang dari mempelai perempuan tanpa diketahui oleh siapapun dan alasan peminjaman uang untuk dijadikan mahar, disebabkan ketiadaan ekonomi dan kedua mempelai sudah memenuhi persyaratan sebagai calon pengantin supaya menyegerakan pernikahan. Menurut hukum Islam Penundaan pembayaran mahar (dihutang) terdapat dua perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh. Segolongan ahli fiqh bahwa mahar tidak boleh diberikan dengan cara dihutang keseluruhan. Segolongan yang lainnya mahar boleh ditunda pembayarannya, tetapi menganjurkan agar membayar sebagian dimuka manakala akan menggauli istri. Perbedaan tersebut karena pernikahan disamakan dengan jual beli dalam hal penundaan. Alasan mahar yang statusnya masih hutang dengan wujud seperangkat alat sholat yang diikrarkan tersembunyi, mempelai wajib membayar mahar sesuai yang disebutkan dalam akad pernikahan.