Analisis hukum tentang iddah wanita keguguran dalam kitab Mughni Al-Muhtaj
Daftar Isi:
- Iddah adalah sebuah masa tunggu yang harus dijalani seorang wanita akibat dari putusnya perkawinan atau karena kematian suami. Ada beberapa keadaan dimana masa iddah seorang wanita berbeda dengan wanita lain; tiga kali quru’ untuk wanita yang ditalaq dan masih bisa haid, empat bulan sepuluh hari untuk wanita yang ditinggal mati suami, dan sampai melahirkan bagi wanita yang mengandung. Permasalahan timbul ketika kondisi seorang wanita hamil yang mengalami keguguran pada fase alaqoh dan mudhghoh. Beberapa ulama’ berpendapat bahwa status iddah wanita tersebut tetap berjalan dan diganti dengan iddah wanita biasa jika masih dalam fase alaqoh. Menurut Az-Zuhri tidak harus berbentuk manusia samar, karena semua sama saja dan iddah wanita tersebut gugur. Sementara itu dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Muhammad Khatib Asy-Syarbini berpendapat bahwa status iddah wanita keguguran dalam fase alaqoh harus diganti dengan iddah wanita biasa, dan menurut beliau itu bukanlan disebut hamil. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana status hukum iddah wanita keguguran dalam kitab Mughni al-Muhtaj? 2) Bagaimana istinbath hukum yang terdapat di dalam kitab Mughni al-Muhtaj tentang iddah wanita keguguran? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data primer dalam penelitian ini adalah kitab Mughni al-Muhtaj karya Muhammad Khatib Asy-Syarbini. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam kitab Mughni al-Muhtaj status seorang wanita yang mengalami keguguran dalam fase alaqoh maka status iddah wanita tersebut masih berjalan dan otomatis berganti seperti iddah wanita biasa. Karena menurut kitab Mughni al-Muhtaj dalam fase tersebut tidak disebut hamil atau laa tusamma hamlan. Menurut Kitab Mughni al-Muhtaj yang dapat menggugurkan kewajiban iddah bagi wanita hamil adalah dengan melahirkan anak walaupun masih tidak sempurna. Dan alaqoh tidaklah disebut dengan anak.