Daftar Isi:
  • Seiring perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi, secara tidak langsung berpengaruh pada manusiasebagai makhluk sosial yang selalu berkembang. Demikian juga semakinbanyak persoalan yang dihadapi, secara tidak sadar mempengaruhi jiwa dan psikologi manusia sehingga setiap hari kita melihat berita melalui media cetak dan elektronik atau juga lingkungan sekitar banyak sekali kasus tindak pidana semakin banyak dan bermacam-macam jenisnya seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain sebagainya. Banyaknya persoalan, mendorong penulis untuk melakukan penelitian tentang tindak pidana perampokan yang disertai pembunuhan. Karena perampokan itu tidak hanya merampas harta korbannya melainkan juga melukai, menganiaya bahkan membunuh korbannya. Dalam hukum positif, Hukuman 9-12 tahun dikenakan pada pelaku jika pelaku tidak membunuh korban, hukumannya ditambah menjadi 15 tahun jika ada yang mati, jika perampokan itu dilakukan dua orang atau lebih dan ada yang mati maka hukumannya bisa diganti dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara atau hukuman mati. Untuk menjerat pelaku agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, bagaimana pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara perampokan tersebut dan bagaimana sanksi bagi pelaku perampokan yang disertai pembunuhan dalam perspektif hukum islam. Metodologi yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu penelitian kepustakaan (library research), dimana data primernya berupa dokumen Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.356/Pid.B/2011/PN.Smg. sedangkan proses analisis dilakukan dengan mendasarkan pada metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh, dapat diketahui bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang No.356/Pid.B/2011/PN.Smg tentang Perampokan disertai Pembunuhan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum 11 tahun penjara yakni dengan amar putusan 9 tahun penjara, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman penjara dari 11 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara adalah dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti: terdakwa belum pernah dihukum, sikap dan perilaku terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Dalam Hukum Pidana Islam perbuatan terdakwa termasuk dalam Jarimah Hirabah. Sanksi bagi pelaku Jarimah Hirabah yaitu berupa hukuman mati, salib, potong tangan dan kaki secara menyilang, atau pengasingan.