Implementasi konsep ahlul halli wa al-‘aqdi Al-Mawardi dalam proses pemilihan pimpinan KPK oleh DPR

Main Author: Mujib, Ahmad Abdul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5594/1/112211054.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5594/
Daftar Isi:
  • Pemilihan seorang pemimpin menurut Al- Mawardi hanya sah melalui dua metode, yakni melalui pemilihan oleh Ahlul Halli Wa Al-‘Aqdi dan melalui penyerahan mandat oleh pemimpin sebelumnya. Al- Mawardi mendasarkan kedua konsep tersebut pada proses pengangkatan Khulafaur Rasyidin. Dimana Khalifah Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifah dengan ditunjuk oleh Khalifah sebelumnya, yakni Abu Bakar Shiddiq dan Khalifah Utsman bin Affan diangkat menjadi Khalifah melalui proses pemilihan oleh tim formatur (Ahlul Halli Wa Al-‘Aqdi) yang dibentuk oleh Khalifah Umar bin Khattab. Konsep pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senada dengan konsep pemilihan oleh Ahlul Halli Wa Al-‘Aqdi namun, dalam pemilihan pimpinan KPK ada satu proses yang harus dilalui oleh para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum akhirnya dipilih anggauta Dewan Perwakilan Rakyat melalui proses fit and proper test. Berawal dari fenomena inilah penulis membuat skripsi dengan judul “Implementasi Konsep Ahlul Halli Wa Al-‘Aqdi Al- Mawardi Dalam Proses Pemilihan Pimpinan KPK Oleh DPR.” Berangkat dari latar belakang masalah tersebut muncul pertanyaan bagaimanakah implementasi konsep Ahlul Hallu Wa Al-‘Aqdi menurut Al- Mawardi dalam proses pemilihan pimpinan KPK oleh DPR apakah masih bisa diterapkan ? Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library reseearch) sehingga teknik pengumpulan datanya yaitu dengan menggali buku, artikel, dan dokumen- dokumen pustaka lainnya yang sebagai sumber datanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana datanya tidak berbentuk angka atau dapat diangkakan, sebab dalam menganalisis data menggunakan kata- kata. Metode analisis yang dipakai yakni content analysis dan comparative analysis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep Ahlul Halli Wa Al-‘Aqdi dapat diimplementasikan dalam proses pemilihan pimpinan KPK di Indonesia. Meskipun ada perbedaan- perbedaan dalam kedua lembaga tersebut dan juga proses pemilihannya. Hal ini dikarenakan sebagai upaya penyesuaian- penyesuaian dan kontekstualisasi terhadap kondisi sosial dan budaya yang ada di Indonesia.