Persepsi ulama MUI Kabupaten Pemalang tentang jual beli kacang tanah dengan sistem karungan (studi kasus di Desa Randudongkal Pemalang)

Main Author: Permatasari, Afni Juli
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5585/1/102311003.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5585/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keingintahuan mengenai praktek jual beli, terutama tentang jual beli kacang tanah dengan sistem karungan di Desa Randudongkal Pemalang. Sebab tidak adanya ketentuan fatwa yang mengatur jual beli dengan sistem karungan, yang sering menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli.Untuk merealisasikan hal itu maka dalam penelitian ini peneliti tertarik untuk menelitinya yang mengacu pada pokok permasalahan yaitu bagaimana persepsi MUI kabupaten pemalang terhadap praktek jual beli kacang tanah dengan sistem karungan di desa Randudongkal Pemalang. Kajian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, Metode ini dilakukan dengan cara peneliti sebagai penanya menyiapkan pertanyaan terkait dengan pokok-pokok penelitian yang kemudian ditujukan kepada Ulama MUI kabupaten pemalang sebagai narasumber, dalam hal ini penanya mewawancarai beberapa Ulama MUI kabupaten pemalang yang meliputi perwakilan dari Ulama NU, dan Muhammadiyah, yang kemudian hasilnya akan dijadikan sebagai salah satu sumber primer penelitian. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Deskriptif analisis adalah suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau melukiskan apa yang dinyatakan oleh responden baik secara tertulis maupun lisan dan perilakunya yang nyata yang diteliti dan dipelajari secara utuh. Dari hasil penelitian yang diperoleh, dapat diketahui bahwa persepsi MUI Kabupaten Pemalang mengenai fatwa tentang jual beli kacang tanah dengan sistem karungan belum ada yang membahasnya. Dalam pelaksaan jual beli kacang tanah dengan sistem karungan menunjukan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara ulama satu dengan yang lainnya yaitu boleh dilakukan dan tidak membolehkan jual beli dengan sistem karungan. jual beli dengan sistem karungan sebenarnya tidak diperbolehkan karena sistem karungan yang terjadi tidak jelas kualitas dan beratnya tiap karung, sedangkan karungan tidak bisa dijadikan acuan sebagai ukuran. Dalam perjanjian jual beli kacang tanah yang dilakukan antara penjual dengan pembeli terdapat rukun yang belum terpenuhi, yaitu batalnya akad karena ketidak puasan dari pembeli. Kemudian barang yang diterima belum diketahui besar kecilnya ukuran karung. jual beli semacam itu menimbulkan kerugian pada pihak pembeli, serta mengandung unsur gharar, yaitu tidak adanya kejelasan pada karung dan berakibat pada resiko penipuan. Dalam bermuamlah, hukum Islam tidak memperbolehkan jual beli yang mengandung unsur gharar, karena hal itu berarti merugikan salah satu pihak.