Tinjauan hukum Islam terhadap praktek gadai tanah sawah tanpa batas waktu (studi di Desa Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan)

Main Author: Azis, Ihwan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5571/1/112311031.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5571/
Daftar Isi:
  • Islam memerintahkan umatnya supaya hidup saling tolong-menolong, yang kaya harus menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu. Bentuk tolong-menolong ini bisa pemberian atau pinjaman, dalam bentuk pinjaman, hukum Islam menjaga kepentingan penerima gadai dan penggadai agar keduanya tidak ada yang dirugikan. Oleh karena itu dibolehkannya meminta barang dari penggadai sebagai barang jaminan utangnya. Jaminan dalam konsep hukum Islam disebut rahn (gadai). Praktek gadai sudah lama dipraktekkan di masyarakat Desa Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Yakni si X yang akan menggadaikan sawahnya kepada si Y yang akan memberikan pinjaman uang. Kemudian sawah tersebut berpindah tangan kepada si Y atau pemberi hutang. Selama berada di tangan pemberi hutang, hak penggarapan, penanaman dan hasil panen sawah berada di tangan pemberi hutang dan waktu pengembalian pinjaman tersebut tidak ada batasan waktunya. Hal itu tentunya bisa merugikan salah satu pihak, biasanya pihak yang merasa paling dirugikan adalah pengadai (rahin), karena tanah sawah yang dijadikan jaminan dimanfaatkan sepenuhnya oleh penerima gadai. Inilah kiranya yang mendorong peneliti untuk mengadakan penelitian dengan rumusan masalah bagaimana praktek gadai tanah sawah tanpa batas waktu di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan? bagaimana pandangan hukum islam terhadap pemanfaatan gadai tanah sawah tanpa batas waktu di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan. Untuk mendapatkan data yang valid, penyusun menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara dengan para perangkat desa, tokoh masyarakat, penggadai dan penerima gadai, sementara data sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Penganalisaan data-data yang telah terkumpul menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai tanah sawah dilihat dari akadnya tidak sah dengan ketentuan hukum Islam. Ketidaksahan akad terjadi pada sighat akad yang tidak menentukan sampai kapan waktu gadainya. Mengenai pemanfaatan tanah sawah tanpa batas waktu oleh penerima gadai (murtahin) menurut hukum Islam tidak sah. Karena adanya unsur eksploitasi dari pihak penerima gadai, serta nilai-nilai kemaslahatan dan keadilan tidak diperhatikan.