Tinjauan hukum Islam tentang jual beli batu dan pasir di lahan bengkok desa (studi kasus di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati tahun 2014)

Main Author: Zubaidillah, Kholili
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5566/1/112311005.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5566/
Daftar Isi:
  • Desa Ngablak merupakan satu dari sekian desa di Kabupaten Pati yang masih menggunakan tanah Bengkok sebagai gaji bagi Kepala dan Perangkat desanya. Selain itu fungsi lain tanah Bengkok adalah sebagai salah satu sumber pendapatan pendapatan bagi desa. Secara umum tanah Begkok dikelola dengan berbagai cara (sawah, tegalan, tambak) yang disesuaikan dengan kondisi dan fungsi dari tanah Bengkok tersebut. Kasus jual beli batu dan pasir di lahan Bengkok di desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, merupakan fenomena yang hangat dibicarakan oleh masyarakat, yang berkaitan dengan penyalahgunaan dalam pengelolaan tanah Bengkok yang di lakukan oleh oknum Kepala desa Ngablak. Disatu sisi Kepala desa memiliki hak untuk mengelola tanah Bengkok bagiannya sebagai gaji, tapi disisi lain pengelolaan yang dilakukan dengan cara menjual batu dan pasir di lahan Bengkok menimbulkan dampak buruk pada kerusakan lingkungan. Pengelolaan yang dilakukan jelas sangat jauh berbeda dari teori yang terdapat dalam Undang-undang maupun Perda Kabupaten Pati, selain itu praktek jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan Syari’at Islam, karena tidak terpenuhinya Rukun dan Syarat sah dari jual belinya. Berangkat dari fenomena tersebut maka penulis tertarik untuk mencoba mengkaji lebih dalam mengenai Tinjauan hukum Islam tentang praktek jual beli batu dan pasir di lahan Bengkok desa yang terjadi di desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi non-partisipan, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara dangan Perangkat desa, masyarakat desa Ngablak, dan warga desa yang pernah melakukan transaksi dengan Depo, sementara data Sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis. Hasil penelitian terhadap praktek jual beli batu dan pasir di lahan Bengkok desa yang terjadi di desa Ngablak, penulis menemukan ketidaksesuaian antara praktek yang terjadi di lapangan dengan teori-teori yang ada di dalam Undang-undang. Misalnya dalam UUPA Pasal 41 ayat 1-2 hak milik, Undang-undang tentang desa Pasal 29 ayat 1-3 dan Pasal 77 ayat 1-2 tentang larangan bagi Kepala desa dan tentang pengelolaan kekayaan desa, dan dalam Perda Kabupaten Pati Pasal 08 ayat (2d) tentang jenis pemanfaatan kekayaan desa. Kemudian ditinjau dari hukum Islam, praktek jual beli yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan hukum Islam, karena madlarat dari transaksi yang dilakukan jauh lebih besar daripada manfaat yang diterima. hal itu mengakibatkan transaksi jual beli yang dilakukan hukumnya menjadi haram.