Tinjauan hukum Islam terhadap distribusi zakat fitrah untuk pembangunan Masjid At-Taqwa (studi kasus di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati)

Main Author: Prayoga, Akris
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5564/1/112311002.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5564/
ctrlnum 5564
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5564/</relation><title>Tinjauan hukum Islam terhadap distribusi zakat fitrah untuk pembangunan Masjid At-Taqwa (studi kasus di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati)</title><creator>Prayoga, Akris</creator><subject>297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)</subject><description>Islam mengajarkan bahwa harta kekayaan itu bukan merupakan suatu tujuan hidup, tetapi sebagai wasilah yang saling memberi manfaat dan memenuhi kebutuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana cara masyarakat mengeluarkan zakat fitrah di Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati? Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang mempergunakan zakat untuk pembangunan masjid At-taqwa di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati?&#xD; Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis, dengan tujuan menggambarkan keadaan atau fenomena tentang penyaluran zakat fitrah untuk kepentingan masjid di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kemudian dianalisis dengan ketentuan hukum Islam, baik dari Al-Qur&#x2019;an, hadis ataupun pendapat ulama dan tokoh masyarakat untuk menilai fakta di lapangan. &#xD; Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, menurut tokoh masyarakat setempat, ada yang membolehkan menyalurkan zakat fitrah untuk kepentingan masjid, dengan alasan bahwa memenuhi kepentingan masjid atau kepentingan umum itu termasuk ke dalam golongan fisabilillah, dan ada yang tidak membolehkan karena zakat fitrah itu harus disalurkan kepada para mustahiq khususnya golongan faqir dan miskin.&#xD; Ditinjau dari hukum Islam, penyaluran zakat fitrah untuk kepentingan masjid tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam, karena peruntukan zakat fitrah sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi Muhammad Saw adalah sebagai makanan untuk orang miskin, agar di hari idul fitri tidak ada orang miskin yang berkeliling mencari makan. Terkait dengan fisabilillah, mayoritas ulama&#x2019; sepakat bahwa fisabilillah adalah khusus kegiatan perang, sedangkan menggunakan zakat fitrah untuk membangun masjid atau madrasah atau semacamnya tidak termasuk fisabilillah. Di samping itu menurut sebagian ulama&#x2019; mempersyaratkan bahwa penerima zakat fitrah harus mempunyai kecakapan untuk memiliki, sedangkan masjid tidak mempunyai kecakapan untuk memiliki. Oleh karena itu, tidak boleh menyerahkan zakat untuk membangun masjid dan lain sebagainya. Adapun selain zakat fitrah, berupa shadaqah sunnah, hibah, atau infaq, maka boleh diserahkan tidak harus kepada mustahiq, termasuk untuk membangun masjid. dan sebaiknya zakat fitrah itu disalurkan kepada yang lebih membutuhkannya.</description><date>2015-12-15</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5564/1/112311002.pdf</identifier><identifier> Prayoga, Akris (2015) Tinjauan hukum Islam terhadap distribusi zakat fitrah untuk pembangunan Masjid At-Taqwa (studi kasus di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo. </identifier><recordID>5564</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Prayoga, Akris
title Tinjauan hukum Islam terhadap distribusi zakat fitrah untuk pembangunan Masjid At-Taqwa (studi kasus di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati)
publishDate 2015
topic 297.54 Zakat (Wakaf
Hibah
Infak
Sedekah
dll.)
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5564/1/112311002.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5564/
contents Islam mengajarkan bahwa harta kekayaan itu bukan merupakan suatu tujuan hidup, tetapi sebagai wasilah yang saling memberi manfaat dan memenuhi kebutuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana cara masyarakat mengeluarkan zakat fitrah di Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati? Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang mempergunakan zakat untuk pembangunan masjid At-taqwa di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis, dengan tujuan menggambarkan keadaan atau fenomena tentang penyaluran zakat fitrah untuk kepentingan masjid di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kemudian dianalisis dengan ketentuan hukum Islam, baik dari Al-Qur’an, hadis ataupun pendapat ulama dan tokoh masyarakat untuk menilai fakta di lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, menurut tokoh masyarakat setempat, ada yang membolehkan menyalurkan zakat fitrah untuk kepentingan masjid, dengan alasan bahwa memenuhi kepentingan masjid atau kepentingan umum itu termasuk ke dalam golongan fisabilillah, dan ada yang tidak membolehkan karena zakat fitrah itu harus disalurkan kepada para mustahiq khususnya golongan faqir dan miskin. Ditinjau dari hukum Islam, penyaluran zakat fitrah untuk kepentingan masjid tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam, karena peruntukan zakat fitrah sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi Muhammad Saw adalah sebagai makanan untuk orang miskin, agar di hari idul fitri tidak ada orang miskin yang berkeliling mencari makan. Terkait dengan fisabilillah, mayoritas ulama’ sepakat bahwa fisabilillah adalah khusus kegiatan perang, sedangkan menggunakan zakat fitrah untuk membangun masjid atau madrasah atau semacamnya tidak termasuk fisabilillah. Di samping itu menurut sebagian ulama’ mempersyaratkan bahwa penerima zakat fitrah harus mempunyai kecakapan untuk memiliki, sedangkan masjid tidak mempunyai kecakapan untuk memiliki. Oleh karena itu, tidak boleh menyerahkan zakat untuk membangun masjid dan lain sebagainya. Adapun selain zakat fitrah, berupa shadaqah sunnah, hibah, atau infaq, maka boleh diserahkan tidak harus kepada mustahiq, termasuk untuk membangun masjid. dan sebaiknya zakat fitrah itu disalurkan kepada yang lebih membutuhkannya.
id IOS2754.5564
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2016-11-12T03:49:47Z
last_indexed 2022-09-12T06:34:04Z
recordtype dc
_version_ 1765821500041986048
score 17.538404