Analisis hukum Islam tentang zakat tanah yang disewakan untuk kegiatan usaha (studi kasus sewa tanah di Desa Balapulang Wetan Kabupaten Tegal)

Main Author: Naqiyyah, Aisyi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5563/1/112311001.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5563/
Daftar Isi:
  • Zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan masyarakat dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Tanah mengadung arti sebagai benda yang tidak bergerak yang bersifat permanen serta sebagai salah satu objek yang dapat dijadikan bahan investasi kehidupan seseorang. Desa Balapulang Wetan Kabupaten Tegal merupakan salah satu tempat pusat industri yang memiliki tanah kosong yang dapat disewakan untuk kegiatan usaha. Misalnya untuk jual beli kayu balok, warung makan lamongan, kedai bakso serta tempat penyewaan tower. Akan tetapi, sebagian masyarakatnya masih belum memahami tentang siapa yang harus mengeluarkan zakat dan bagaimana caranya sesuai ketentuan hukum Islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik zakat tanah yang disewakan untuk kegiatan usaha dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik zakat tanah yang disewakan untuk kegiatan usaha di Desa Balapulang Wetan Kabupaten Tegal?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari narasumber yakni pemilik tanah dan penyewa, sertasumber data sekunder yang diperoleh dari dokumen atau lainnya yang menunjang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan deskriptif-normatif. Praktik zakat tanah yang disewakan untuk kegiatan usaha di Desa Balapulang Wetan Kabupaten Tegal sudah sesuai ketentuan hukum Islam, terbukti para pemilik tanah telah mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang-orang yang membutuhkan. Akan tetapi, para pemilik yang menyewakan tanah untuk kegiatan usaha tersebut masih ada yang mengeluarkan zakatnya melebihi nominal wajib zakat dengan menggunakan perhitungan sesuai pengetahuan mereka sendiri. Perhitungan yang benar dalam ketentuan hukum Islam, yakni : jumlah harta – jumlah biaya x 2,5 % .