Analisis hukum Islam terhadap pasal 156a (KUHP) tentang tindak pidana penodaan agama
Main Author: | Asif, Muhammad Fadlan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5562/1/112211058.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5562/ |
Daftar Isi:
- Kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) amandemen kedua pada Pasal 28E ayat (1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam konstitusi tersebut. Warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, maka dalam KUHP ditambahkan Pasal 156a untuk menjerat tindak pidana penodaan agama. Penelitian ini berawal dari adanya kekerasan yang mengatas namakan agama yaitu agama islam. Hal ini disebabkan dari dampak kebebasan beragama yang melahirkan banyak ideologi yang berbeda-beda, salah satunya kekerasan yang mengatasnamakan agama dengan tujuan amar ma‟ruf nahi mungkar atau perintah untuk mengajak baik dan mencegah buruk tetapi dengan kekerasan. Dalam hukum pidana terdapat tindak pidana terhadap agama, yaitu pasal 156a KUHP yang mengatur tentang tindak pidana permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama. Kata penyalahgunaan agama memiliki arti yang sangat luas, serta ketidak jelasan terhadap kata penyalahgunaan, hal ini menyebabkan tidak tercapainya kepastian hukum. penelitian ini melihat dari sisi penyalahgunaan agama sebagai tindak pidana yaitu perbuatan kekerasan yang mengatasnamakan agama dengan cara melihat pandangan ajaran islam tentang kekerasan yang mengatasnamakan agama karena penyalahgunaan agama dapat dilihat dari ajaran agama itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan. Urgensi dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis penerapan pasal 156a KUHP dalam kekerasan mengatasnamakan agama.