Tinjauan hukum Islam terhadap khuruj yang di lakukan suami tanpa kerelaan isteri (studi kasus di Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang)

Main Author: Rois, Rois
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5556/1/112111093.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5556/
Daftar Isi:
  • Khuruj berasal dari bahasa arab yaitu kharaja yang mempunyai arti keluar. “Keluar” yang dimaksud adalah suatu usaha amal untuk keluar berdakwah guna mengajak manusia beribadah kepada Allah dan meninggalkan apa yang di larang-Nya. Perlu kita ketahui dengan adanya khuruj untuk berdakwah bahwa hal tersebut merupakan pengorbanan dengan meninggalkan keluarga selama khuruj, mengorbankan harta, waktu dan tenaga. Di dalam keluarga suamilah yang paling berkewajiban untuk lebih berkewajiban untuk lebih mengenal Allah pada keluarganya lewat pendidikan agama. Bahkan tidak hanya pendidikan agama saja yang harus diajarkan, ilmu pengetahuan yang lain pun harus diajarkan kepada keluarganya, lebih-lebih kepada anaknya yang nanti di kemudian hari diharapkan mampu menjadi penerus keluarga dan dapat berbakti kepada kedua orang tuanya. Adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana Praktek Khuruj Yang Dilakukan Anggota Jama’ah Tabligh di Kel. Wonoplumbon dan Tinjauan Hukum Islam Tentang Khuruj Yang di Lakukan Suami Tanpa Kerelaan Isteri Adapun jenis penelitian ini yaitu deskriptif-kualitatif. Sedangkan pengumpulan datanya menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan documenter. Data sekundernya diperoleh dengan cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis seperti buku, jurnal dan sebagainya. Dalam analisis ini hasilnya adalah, yang pertama, bahwasannya berdasarkan data-data dengan keluar untuk berdakwah itu merupakan zakat waktu. Apabila sudah mencapai nishab, maka mereka diwajibkan untuk berdakwah atau dengan kata lain meluangkan waktu mereka untuk kepentingan agama dan berjuang di jalan Allah. Adapun nishab waktu tersebut adalah 1, 5 jam untuk satu hari, 3 hari untuk satu bulan, 40 hari untuk satu tahun, dan jika memungkinkan 4 bulan untuk seumur hidup. Dengan adanya praktek dakwah dengan menggunakan metode khuruj, dalam Praktek tersebut di kelurahan Wonoplumbon peneliti Menemukan Isteri-isteri yang tidak rela untuk ditingggal dakwah dengan metode khuruj, karena ketidak relaan tersebut banyak hal yang harus di selesaikan di dalam rumah tangga oleh sang suami/anggota Jama’ah Tabligh di Kel. Wonoplumbon. Bahwa pergaulan yang harus diterapkan suami isteri Seperti adanya sikap saling menyayangi, saling pengertian, saling menghormati, saling melaksanakan hak dan kewajiban.