Perwalian nikah akibat perkawinan sirri (studi kasus di KUA Kecamatan Tembalang Kota Semarang)

Main Author: Musyayyadah, Faridlotul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5552/1/112111060.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5552/
Daftar Isi:
  • Terdapat perbedaan pendapat tentang sah dan tidaknya perkawinan di bawah tangan, dikarenakan adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang jelas ketentuan Pasal 2 Ayat 2 yang mengharuskan pencatatan perkawinan terpisah dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 yang mengatur tentang sahnya perkawinan yang harus dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya. Permasalahan mengenai anak perempuan hasil perkawinan sirri kedua orang tuanya di dalam praktiknya KUA Kec. Tembalang menggunakan wali hakim. Adapun permasalahan yang dibahas adalah apa alasan KUA (penghulu) Kecamatan Tembalang Kota Semarang menentukan wali hakim bagi calon mempelai wanita hasil perkawinan sirri kedua orang tuanya dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap penetapan wali hakim bagi calon mempelai wanita hasil perkawinan sirri kedua orang tuanya. Skripsi ini merupakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian/pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari dan sekunder. Adapun analisis yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif. Kesimpulan akhir dari skripsi ini dalah bahwa pelaksanaan penentuan wali nikah bagi calon mempelai wanita hasil perkawinan sirri kedua orang tuanya di KUA Kec. Tembalang adalah menggunakan dasar-dasar hukum yaitu ijtihad dan sadduzzari’ah. Dimana dalam prespektif hukum Islam usaha untuk memecahkan/menemukan masalah hukum itu dikenal dengan istilah ijtihad. Kemudian sadduzzari’ah adalah sebagai wasilah atau sarana atau jalan kepada haram adalah haram dan sarana atau jalan kepada yang mubah adalah mubah. Apabila KUA (penghulu) melakukan tindakan membolehkan wali nasab menjadi wali nikah anak perempuannya, maka pernikahan sirri di masyarakat Tembalang akan semakin meluas. Akan tetapi apabila KUA (penghulu) melakukan tindakan bahwa wali nasab tidak diperbolehkan menjadi wali nikah anak perempuannya, maka tindakan tersebut akan meminimalisir terjadinya perkawinan sirri yang ada di masyarakat Tembalang.